Tarif moda transportasi umum di Jakarta mulai Transjakarta, MRT, maupun LRT akan kembali menggunakan tarif normal sehubungan berakhirnya tarif gratis atau Rp 1 akibat perbaikan beberapa halte dan stasiun.
Pemberlakuan tarif gratis sebelumnya dilakukan sejak Minggu (31/8) hingga Minggu (7/9).
Pemprov Jakarta memberlakukan tarif gratis dalam rangka pemulihan layanan usai rentetan aksi demonstrasi berujung ricuh pada 25-31 Agustus.
Dengan berakhirnya kebijakan tersebut, pengguna layanan Transjakarta, MRT, dan LRT mulai besok, Senin (8/9) akan dikenakan biaya normal.
Biaya perjalanan menggunakan transportasi Transjakarta adalah Rp 2.000 untuk tarif ekonomis (pukul 05.00-07.00) dan tarif reguler (pukul 07.01-04.59) sebesar Rp. 3.500.
Untuk tarif MRT, tarifnya bervariasi mulai dari Rp 3.000 yang terdekat dan Rp 14.000 dengan rute yang paling jauh.
Sementara transportasi LRT, tarif dihitung berdasarkan jarak. Pada hari kerja di jam sibuk (pukul 06.00-08.59 dan 16.00-19.59) kilometer pertama memiliki tarif dasar Rp 5.000 dan maksimal Rp 20.000. Sedangkan pada jadwal non-sibuk tarif maksimal adalah Rp 10.000.