Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menunda sidang kasus vape berisi obat keras yang menjerat aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk, Rabu (3/9).
Apabila tidak ditunda, Jonathan Frizzy seharusnya menyampaikan kesaksiannya dalam sidang yang menjeratnya.
"Hari ini seharusnya sidang itu agendanya adalah pemeriksaan saksi yang juga menjadi terdakwa, termasuk Ijonk atau Jonathan Frizzy. Demi keamanan, diputuskan tadi untuk ditunda hingga minggu depan, tanggal 10 September," kata kuasa hukum Ijonk, Lamgok Heryanto Silalahi.
Jonathan Frizzy Diharapkan Bisa Dihadirkan di Persidangan
Lamgok berharap kondisi segera aman, dan Ijonk bisa dihadirkan langsung di muka persidangan pada pekan depan.
"Karena sangat menentukan sidang berikutnya ini. Bagaimana para terdakwa saling bersaksi itu, itu sangat menentukan. Jadi, baguslah tadi ditunda dulu biar nanti secara langsung dihadirkan di muka persidangan," tutur Lamgok.
"Akan sangat berbeda apabila secara fisik dan online. Kita bisa dengar keterangan, dan melihat cara menyampaikan secara langsung itu lebih baik," lanjutnya.
Mengenai persiapan, Lamgok menyebut kliennya sudah siap sepenuhnya untuk membeberkan fakta di balik kasusnya tersebut.
"Jonathan Frizzy ini hanya menyampaikan sesuai dengan fakta aja, tolong digali fakta-faktanya yang sebenarnya bagaimana kejadiannya, secara hukum itu gimana sih? Apakah dia layak untuk disangkakan atau dianggap mengetahui ini? Apakah dia layak untuk dihukum? Jadi dia sangat optimis untuk menjalani sidang berikutnya," kata Lamgok.
Ijonk telah menjadi tahanan kejaksaan dan ditempatkan di Lapas Pemuda Tangerang sejak 14 Juli 2025. Ia ditangkap penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta pada 4 Mei 2025.
Ijonk didakwa melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam kasus ini, Ijonk diduga memfasilitasi, mengawasi, mengontrol, zat etomidate yang dibeli dari Thailand dan Malaysia dengan cara berkomunikasi dengan terdakwa lain berinisial BTR, EDS dan ER di grup WhatsApp bernama Berangkat.