Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi melakukan penangkapan terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen pada Senin (1/9/2025). Tindakan itu dilakukan lantaran Delpedro dinilai melakukan hasutan dan provokasi agar orang-orang untuk ikut aksi yang berujung kericuhan.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Delpedro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Karena itu, polisi melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
"Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Ia menjelaskan, proses penyelidikan telah dilakukan oleh penyidik sejak 25 Agustus 2025. Ketika itu, terjadi aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR yang berujung munculnya kericuhan.
Menurut Ade, saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman. Ia menilai, penyidikan akan dilakukan secara hati-hati dan proporsional.
"Untuk detail, peristiwanya, perannya, nanti kami update lagi ya," ujar dia.
Sementara ini, Delpedro diduga melakukan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarki dengan melibatkan pelajar, termasuk anak, melalui media sosial. Ihwal kalimat ajakannya, polisi masih belum mau mengungkapnya.
"Nanti detailnya, pendalamannya peran. Siapa, berbuat apa, berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan, ini masih pendalaman," kata Ade.