Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka penghasutan aksi berujung anarkis di Jakarta. Delpedro disebut menyebar ajakan untuk berbuat ricuh terhadap anak dan pelajar di bawah umur.
"Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9).
Ade menuturkan, penyelidikan terhadap keterlibatan Delpedro sudah dimulai sejak demo pada 25 Agustus 2025.
"Jadi kami sampaikan bahwa bila kami menyampaikan mengamankan berarti melakukan upaya polisi untuk mengamankan seseorang yang diduga melanggar ketertiban. Proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak tanggal 25 Agustus," ujarnya.
Atas perbuatannya, Delpedro dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 76 H jo Pasal 15 jo Pasal 87 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.