
BRIPKA Rohmat, anggota Bamin Silop Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, menyampaikan curahan hatinya usai dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, ia mengaku tak memiliki penghasilan lain selain gaji sebagai anggota Polri, yang digunakan untuk menghidupi istri dan dua anaknya.
Bripka Rohmat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri buntut menabrak dan menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, saat mengemudikan kendaraan taktis (rantis) ketika pengamanan unjuk rasa pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Dalam sidang etik itu, Bripka Rohmat sempat meminta izin kepada majelis untuk menyampaikan curhatannya. Ia mengaku selama 28 tahun berdinas, tidak pernah tersangkut kasus pidana, sidang disiplin, maupun sidang kode etik.
"Kami memiliki satu istri dan dua anak, yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental. Dan tentunya, keduanya membutuhkan kasih sayang dan membutuhkan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami," kata Rohmat di ruang sidang, Kamis (4/9).
Maka itu, Rohmat memohon kepada pimpinan Polri, agar dapat memberikan waktu untuk menyelesaikan tugas pengabdian kepada Polri hingga pensiun. Sebab, kata Rohmat, ia tidak punya penghasilan lain selain mengandalkan gaji dari tugas Polri.
"Jiwa kami Tribrata yang Mulia. Jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani, dan melayani masyarakat, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun yang mulia untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa yang mulia," ujar Rohmat sambil menangis.
Bripka Rohmat juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. "Atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut," ungkap Rohmat.
Ketua sidang etik, Kombes Heri Setiawan, yang juga menjabat sebagai Kabag Binetika Rowatprof Divpropam Polri, menyampaikan bahwa Bripka Rohmat dikenai sanksi mutasi bersifat demosi selama 7 tahun, sesuai dengan sisa masa dinasnya di Polri.
Selain itu, Rohmat juga dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang patsus Biro Provost Divpropam Polri.
Dari aspek etika, majelis menyatakan bahwa tindakan Bripka Rohmat merupakan perbuatan tercela, dan mewajibkan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang serta secara tertulis kepada pimpinan Polri. (P-4)