Jamaah haji bersiap memasuki pesawat Saudi Airlines di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupeten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (18/6/2025). Sebanyak 442 jamaah haji yang menumpangi pesawat Saudi Airlines dengan nomor penerbangan SV 5276 dipulangkan ke Jakarta setelah sempat mendarat darurat di Bandara Internasional Kualanamu karena adanya dugaan teror bom terhadap penerbangan pesawat tersebut.
Oleh : Yusuf Wibisono, Direktur Next Policy
REPUBLIKA.CO.ID,
Haji Indonesia memasuki era baru di pemerintahan Presiden Prabowo. Melalui amandemen UU No. 8/2019, penyelenggaraan haji dan umrah nasional ke depan akan dikelola oleh kementerian khusus. Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah akan menjadi tonggak reformasi terpenting ke-dua dalam penyelenggaraan haji nasional.
Reformasi pertama haji adalah lahirnya UU No. 17/1999 untuk memperbaiki masalah rendahnya pelayanan kepada jemaah haji serta inefisiensi dan korupsi dalam penyelenggaraan haji di era orde baru. Namun dengan tata kelola yang buruk dimana Kemenag terus memegang monopoli penyelenggaraan haji nasional dengan menjalankan tiga peran sekaligus; sebagai regulator, operator, dan pengawas, pengelolaan haji yang tidak transparan dan inefisien terus berlanjut. Amandemen UU Haji melalui UU No. 13/2008 maupun UU No. 8/2019 tidak banyak mengubah tata kelola haji nasional.
Terkini di era Presiden Prabowo, terjadi perubahan besar dalam arsitektur haji Indonesia. Melalui Perpres No. 154/2024, Presiden Prabowo memperkenalkan Badan Penyelenggara (BP) Haji sebagai penyelenggara haji menggantikan Kemenag. Sesuai amandemen UU No. 8/2019 maka BP Haji akan naik status menjadi Kementerian Haji dan Umrah sedangkan Ditjen PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) di Kemenag dilikuidasi.
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah membawa harapan baru untuk optimalisasi potensi haji yang sangat besar. Dengan kini setiap tahunnya mengirimkan sekitar 220 ribu jamaah, Indonesia tercatat sebagai negara dengan kuota haji terbesar di dunia. Jemaah haji Indonesia mencapai kisaran 12 persen dari total sekitar 2 juta jemaah haji dari seluruh dunia yang memadati tanah suci setiap tahunnya.
Pada 2024, 241 ribu jemaah haji diperkirakan menghabiskan biaya hingga Rp 22,5 triliun dimana sekitar 83 persennya digunakan untuk membiayai penerbangan, akomodasi dan jasa masya’ir sedangkan 15 persen sisanya untuk membiayai transportasi lokal, konsumsi, uang saku, visa dan asuransi. Di luar musim haji, Indonesia juga tercatat mengirim sekitar 1,4 juta jemaah umrah ke tanah suci setiap tahunnya.
Pada 2024 diperkirakan 1,47 juta jemaah umrah menghabiskan biaya hingga Rp 51,3 triliun. Secara keseluruhan 1,7 juta jemaah haji dan umrah pada 2024 menghabiskan Rp 73,8 trilliun.
Kita berharap Kementerian Haji dan Umrah akan mampu mewujudkan keunggulan ekonomi untuk jemaah haji Indonesia, terutama dari biaya yang lebih murah dan kualitas layanan yang semakin baik karena skala bisnis dari jemaah haji Indonesia yang sangat besar. Dengan jemaah Indonesia merupakan 12 persen dari total jemaah haji dunia maka posisi tawar Indonesia adalah tinggi dalam berhadapan dengan pemasok kebutuhan haji seperti transportasi dan akomodasi bahkan jasa masya’ir.