Sidang perdana kasus kecelakaan maut yang melibatkan dua mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Rabu (3/9). Terdakwa, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, tidak hadir secara langsung di ruang sidang dan mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Cebongan, Sleman.
Perkara ini berawal dari insiden kecelakaan mobil yang menyebabkan meninggalnya Argo Ericko Achfandi, mahasiswa FH UGM, pada Mei silam. Christiano yang juga mahasiswa UGM ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.
Sekitar 100 Teman Argo Hadir di PN Sleman
Pantauan jurnalis Pandangan Jogja di PN Sleman, ada sekitar 100 orang rekan Argo hadir memadati ruang sidang. Karena keterbatasan kapasitas, tidak seluruh hadirin dapat masuk ke ruang utama sidang.
“Alasan saya dan teman-teman hadir di sini adalah kami berharap segala proses hukum dilaksanakan seadil-adilnya, dengan keintegritasan, keadilan, dan kejujuran. Kami juga di sini sebagai bentuk rasa kepedulian,” ujar Dimas Wicaksono Purwanto, kakak tingkat almarhum Argo, Rabu (3/9).
Sementara itu, Christiano didampingi tujuh penasihat hukum, lima hadir langsung di PN Sleman dan dua lainnya mendampingi terdakwa dari Lapas Cebongan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih, bersama dua hakim anggota Suryodiyono dan Siwi Rumbar Wigati. Persidangan dimulai pukul 10.47 WIB, dari jadwal semula pukul 09.00 WIB.
Jaksa Beberkan Luka-Luka pada Korban
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahajeng Dinar Hanggarjani, memaparkan hasil pemeriksaan forensik terhadap tubuh korban. Disebutkan bahwa korban mengalami luka terbuka, luka lecet geser, memar, hingga patah tulang terbuka akibat benturan benda tumpul.
“Ditemukan luka terbuka pada kepala belakang kanan, punggung kaki kanan, dan sela-sela jari kanan. Luka lecet geser pada bibir atas dan bawah, kepala belakang kiri, leher belakang, bahu kanan, punggung kiri, tungkai bawah kiri, serta punggung jari ketiga tangan kiri,” kata Rahajeng di ruang sidang.
“Terdapat pula memar pada dahi kiri, kelopak bawah mata kanan, tangan kanan, tungkai bawah kanan dan tungkai atas kiri. Patah tulang terbuka ditemukan pada tengkorak belakang kanan serta jari keempat dan kelima kaki kanan,” sambungnya.
Penasihat Hukum Christiano Sebut Kecelakaan Murni
Koordinator tim penasihat hukum Christiano, Achiel Suyono, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya, dengan argumen bahwa kasus ini merupakan kecelakaan murni tanpa unsur kesengajaan.
“Atas nama terdakwa dan keluarga disampaikan duka cita dan belasungkawa,” ujar Achiel kepada awak media usai sidang.