Peringatan Konten: Berita ini mengandung deskripsi kekerasan yang mungkin mengganggu.
Seorang perempuan berinisial SA (20 tahun) asal Kecamatan Bayongbong, Garut, Jabar, dianiaya oleh temannya. Tidak hanya itu, pelaku yang berjumlah empat orang dan semuanya perempuan itu juga menelanjangi SA hingga menggundulinya.
Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan kasus itu dilaporkan pada Sabtu (30/8) usai sebuah video juga viral di media sosial terkait kasus yang dilaporkan. Polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku.
"Kemudian kita akhirnya melakukan penangkapan terhadap Saudari SAS, 19 tahun, warga Kecamatan Tarogong Kidul, Garut. Kemudian YA, 23 tahun, warga Tarogong Kidul juga. Yang mana 2 orang ini kakak beradik dan kita tangkap di wilayah Garut Selatan, tepatnya Kecamatan Cikelet,” tutur Joko pada Rabu (3/9).
Setelah menangkap dua pelaku, polisi mengejar pelaku lainnya, yakni N (54 tahun) dan SP (19 tahun). Dua warga Kecamatan Karangpawitan, Garut, itu berhasil ditangkap polisi.
“Jadi empat orang yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sudah kita lakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan. Atas penangkapan tersebut muncul kronologis ataupun motif dari pengeroyokan tersebut,” kata Joko.
Tak Terima Disebut Pelacur
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui SA dianiaya usai menyebut SAS sebagai pelacur. SAS yang tidak terima lalu mendatangi SA di taman Lapang Asin, Tarogong Kidul.
SAS datang bersama tiga tersangka lainnya. SAS menjambak rambut korban, menampar hingga memukul pahanya.
“Aksi SAS ini kemudian diikuti oleh tersangka YA, N, dan juga SP,” ungkap Joko.
Setelah melakukan penganiayaan, SAS yang merasa belum puas mengambil gunting dan menggunduli rambut korban. Tidak berhenti di sana, keempat tersangka menelanjangi korban.
Menurut Joko, video yang viral diduga diambil oleh salah satu tersangka. Video sempat dihapus oleh pelaku.
“Atas perbuatannya, para pelaku ini kita jerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun [penjara],” sebutnya.