Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditanyai terkait arahannya yang meminta anggotanya menembakkan peluru karet ke massa yang ingin membuat kericuhan di Mako Brimob, Polres dan asrama polisi. Arahan itu disampaikan dalam video conference dengan jajaran.
Sigit memastikan hal itu sudah sesuai SOP.
"Sudah jelas kan perintahnya," kata Sigit di Istana Negara, Jakarta Pusat, Minggu (31/8).
"Yang jelas kan SOP nya sudah ada, aturan hukumnya sudah ada, tentunya semuanya dalam koridor aturannya," sambungnya.
Dalam arahan sebelumnya, Kapolri meminta agar jajarannya tak ragu jika membuat kericuhan masuk ke Mako Brimob dan asrama polisi.
"Jadi mulai hari ini haram hukumnya yang namanya mako diserang dan kalau sampai mereka masuk menyerang aturan sudah ada terapkan aturan itu. Kalau sampai masuk ke asrama tembak dulu, rekan-rekan punya peluru karet tembak paling tidak kakinya, tidak usah ragu-ragu, kalau ada yang menyalahkan, laporin. Listyo Sigit siap dicopot," demikian arahan Kapolri.
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo membenarkan arahan tersebut. Ia mengaku juga memberi arahan yang sama.
Dedi menuturkan, massa yang menerobos Mako Polri harus diberi tindakan tegas karena kalau Polri runtuh maka negara akan runtuh.
Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.