Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim memperkenalkan UU Pekerja Lepas yang telah disahkan oleh Dewan Rakyat. Dikutip dari News Straits Times (NST), Senin (1/9). Anwar mengatakan, pengesahan UU Pekerja Lepas itu merupakan kemenangan dan hadiah bagi pekerja lepas, dan sejalan dengan semangat Hari Nasional.
Melalui unggahan di X, Anwar mengatakan UU itu tidak hanya menandakan kesediaan pemerintah untuk mendengarkan rakyat, tapi juga komitmen pemerintah untuk mengimplementasikan solusi atas permasalahan yang diangkat oleh pekerja lepas.
"Ini adalah kemenangan bagi pekerja lepas, sejalan dengan semangat kemerdekaan yang kita rayakan, membebaskan mereka dari tekanan dan memenuhi tuntutan mereka, yang telah kami janjikan untuk penuhi," kata Anwar dalam keterangannya.
"Meski proses legislasinya rumit dan menghadapi berbagai keberatan, saya bersyukur bahwa aspirasi para pekerja lepas, termasuk pengemudi online, pengantar makanan, dan mereka yang bekerja menggunakan platform digital tak hanya didengar, tapi juga ditindaklanjuti," ujarnya.
"Tentu beberapa pihak terus memutarbalikkan masalah ini, menggambarkannya seolah-olah tidak ada manfaatnya. Tapi percayalah, dibandingkan dengan situasi saat ini, pencantuman jaminan sosial, hak cuti, iuran Perkeso (Pertubuhan Keselamatan Nasional), dan perlindungan asuransi adalah sesuatu yang belum pernah dipertimbangkan oleh mereka yang masih ragu atau menentang," lanjutnya.
Anwar mengatakan UU itu menjamin stabilitas pemasukan, martabat, pengakuan dan kenyamanan yang lebih besar bagi para pekerja lepas dan keluarganya. Anwar juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Sumber Daya Manusia Steven Sim, kementerian, hingga partai-partai pemerintah yang sangat mendukung dan membantu merealisasikan aspirasi rakyat, khususnya pekerja lepas.
RUU itu disahkan oleh Dewan Rakyat pada Kamis (28/8) lalu melalui pemungutan suara. UU ini fokus pada 4 pilar utama: definisi hukum yang jelas tentang pekerja lepas, hak untuk berpartisipasi dalam negosiasi terkait pemasukan, mekanisme penyelesaian sengketa, dan perlindungan sosial.