Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kerusakan sejumlah fasilitas publik akibat gelombang demonstrasi dan kerusuhan akhir Agustus hingga awal September 2025 akan ditanggung oleh asuransi. Koordinasi intensif telah dilakukan dengan industri sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) untuk mengidentifikasi baik aset negara maupun swasta yang terdampak.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menyebutkan beberapa fasilitas negara sudah masuk dalam proses klaim.
“Dari hasil koordinasi dan identifikasi fasilitas umum dan gedung yang mengalami kerusakan, itu terdapat beberapa yang sudah dalam proses penggantian. Antara lain gedung terkait dengan Polsek Ciracas, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Tinggi Mamuju, Pagar Depan Gedung MPR-DPR, Gedung DJKN Kanwil Jakarta yang dijamin oleh Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara atau KABMN,” ujar Ogi dalam konferensi pers di OJK, Kamis (4/9).
Selain itu, sejumlah gedung yang dimiliki oleh pihak swasta juga dipastikan akan mendapat perlindungan asuransi. Bangunan yang rusak di antaranya Gedung DPRD Sulawesi Selatan, Gedung Grahadi Surabaya, tiga unit pos polisi di kawasan Slipi, Salemba, dan Gunung Sahari, hingga sebuah hotel di Bandung.
Saat ini, OJK dan perusahaan asuransi masih melakukan identifikasi lebih lanjut terhadap klaim kerusakan kendaraan bermotor. Namun, Ogi mengingatkan tidak semua kendaraan akan mendapat ganti rugi. Pasalnya, banyak kendaraan yang dibeli melalui pembiayaan bank atau multifinance tidak dilengkapi dengan perluasan jaminan risiko kerusuhan atau huru-hara. Hal ini berpotensi membuat klaim mereka tidak tercover.
Selain perlindungan aset, korban jiwa dan luka akibat kerusuhan juga telah mendapat santunan. Ogi menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) sudah menyalurkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi korban. “Sampai dengan saat ini yang sudah terlaporkan ada sembilan,” ungkap Ogi.
Santunan serupa juga diberikan oleh ASABRI dan TASPEN bagi peserta dari TNI, Polri, serta aparatur sipil negara. Sementara untuk klaim asuransi jiwa komersial, hingga kini OJK belum menerima laporan.
OJK menekankan pentingnya asuransi tambahan risiko kerusuhan, yang dikenal dengan Riot, Strike, Malicious Damage, and Civil Commotion (RSMDCC). Skema ini terbukti memberi kepastian perlindungan atas aset publik maupun pribadi yang terdampak demonstrasi.
Ke depan, OJK mendorong agar konsorsium asuransi barang milik negara mencakup lebih banyak aset pemerintah pusat maupun daerah. Dengan begitu, perlindungan terhadap barang milik negara bisa lebih menyeluruh.
“Ke depan kami berharap bahwa prospek lini bisnis dari RSMDCC diperkirakan akan meningkat, seiring dengan bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap risiko terjadinya huru hara atau demonstrasi,” tutur Ogi.
OJK juga meminta perusahaan asuransi untuk mempercepat proses verifikasi klaim, menjaga solvabilitas, serta rutin melaporkan perkembangan penanganan klaim. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat dan negara mendapat kepastian perlindungan yang layak atas risiko kerusuhan di masa mendatang.