”Pajak kendaraan kita ini relatif sangat tinggi. Misal, Avanza yang dibuat di Indonesia, pajak tahunannya di sini bisa mendekati Rp 5 juta. Sementara, di negara tetangga yang impor dari kita, pajak tahunannya tidak sampai Rp 1 juta,” jelas kukuh di Kantor Kementerian Perindustrian, akhir Agustus kemarin.
Tidak hanya roda empat, nilai pajak yang terbilang tinggi juga berlaku untuk sepeda motor di Tanah Air. Dilansir Paultan, instrumen pajak mobil di Malaysia dihitung berdasarkan kapasitas mesin kendaraan, tipe bodi, dan ada tambahan progresif untuk kubikasi mesin tertentu.
Bagaimana kendaraan roda dua di Negeri Jiran itu? Lebih kurangnya relatif serupa dengan mobil. Instrumennya berdasarkan kapasitas mesin, tipe, hingga domisili di mana pemilik itu tinggal atau identitas kendaraan diterbitkan, mengutip House Of Insurance Malaysia.
Masih pada laman yang sama, untuk sepeda motor dengan kapasitas 155 cc dikenakan pajak 30 ringgit atau setara dengan Rp 116 ribuan. Coba melihat dari laman kalkulator pajak lainnya dari layanan asuransi Compare Malaysia, secara spesifik Yamaha NMax 155 tahun 2020 dikenakan 30 ringgit untuk wilayah peninsula.
Nilainya bahkan lebih kecil jika menilik wilayah lainnya seperti Sabah dan Sarawak yang cukup membayar 9 ringgit atau sekira Rp 34 ribuan. Lalu daerah Labuan biayanya 4,5 ringgit atau Rp 17 ribuan, Pulau Pangkor dan Pulau Langkawi 15 ringgit (Rp 58 ribuan).
Bandingkan dengan pajak Yamaha NMax 155 keluaran tahun 2020 dengan pelat nomor Bekasi Kota. Pembayaran bulan Maret lalu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikenakan biaya Rp 317 ribu itu masih ditambah dengan opsen PKB sebesar Rp 209 ribu.
Biaya lainnya ada SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas sebesar Rp 35 ribu, kemudian biaya penerbitan STNK sebesar Rp 100 ribu, dan penerbitan TNKB karena kebetulan sudah masuk 5 tahunan sebesar Rp 60 ribu. Totalnya Rp 721.400.
Sedikit soal opsen yang baru berjalan mulai tahun ini, tarif pajak atau besaran yang dipungut pemerintah kabupaten atau kota berbeda-beda, sesuai dengan regulasi pedoman dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah.
Aturannya tertuang pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang diundangkan pada 5 Januari 2022 dan berlaku 3 tahun setelahnya yakni pada 5 Januari 2025.
Tak cuma dibebankan pada BBNKB, opsen juga berlaku untuk PKB yang dibayar rutin per tahun. Maka itu kini pada lembar STNK, lebih tepatnya di lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah, terdapat dua kolom baru yaitu Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Pada Pasal 83 aturan tersebut ditetapkan tarif opsen untuk PKB dan opsen BBNKB sebesar 66 persen, dihitung dari besaran pajak terutang dan tarifnya lebih rinci lagi ditetapkan melalui Perda.
Dengan adanya opsen pajak, harga motor atau mobil baru atau penyerahan pertama bisa sama (sebelum adanya opsen), lebih mahal lantaran besaran tarif opsen, atau justru bisa sedikit lebih rendah tergantung kebijakan pungutan opsen.