
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, mengungkap soal adanya perdebatan yang muncul dalam persidangan kasus dugaan tindak asusila yang menyeret kliennya.
Perdebatan muncul saat putri Nikita Mirzani, Laura Meizani, hendak memberikan keterangan. Menurutnya, Laura sempat merasa tak nyaman jika harus bersaksi di hadapan ibunya.
"Lolly tidak mau memberikan keterangan, ada ibunya takutnya tersakiti sehingga dipersilakan ibunya untuk tunggu di luar," ujar Oya Abdul Malik saat ditemui usai sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski begitu, majelis hakim pada akhirnya mempersilakan Nikita Mirzani untuk tetap berada di ruang sidang. Keputusan itu diambil setelah Nikita mengungkapkan keberatannya dalam sidang.
"Namun Nikita keberatan sehingga dipersilakan kembali oleh majelis untuk boleh mendengar dan menyaksikan keterangan anaknya," ucap Oya Abdul Malik.
Dalam sidang yang digelar secara tertutup itu, menurut Oya, Vadel Badjideh telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung pada Nikita Mirzani.
"Vadel sudah menyampaikan permintaan maafnya secara langsung kepada Nikita dan sudah tersampaikan dan sudah dijawab juga," ungkap Oya Abdul Malik.

Karena itu, sebagai kuasa hukum, Oya berharap proses hukum ini bisa segera menemui titik terang. Hal itu penting agar semua pihak dapat menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih baik.
"Mudah-mudahan semua akan baik ke depannya, yang pasti hari ini sidangnya berjalan dengan sangat bagus," pungkasnya.
Sebelumnya, Vadel Badjideh didakwa melanggar pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.
Pasal yang diterapkan terhadap Vadel ialah Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP.
Perbuatan Vadel itu terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. Atas dakwaannya itu, Vadel pun sama sekali tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.