Penyidik KPK usai memeriksa Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Mantan Menteri Agama itu digali pengetahuannya soal aliran dana hasil pembagian kuota yang diduga tak sebagaimana mestinya.
Dalam pelaksanaan haji 2024, Gus Yaqut diduga membagi kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu dengan persentase 50%-50% antara haji reguler dengan haji khusus. KPK merujuk pada aturan bahwa pembagian untuk haji khusus seharusnya 8%.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa penyidik mendalami bagaimana pembagian kuota haji tambahan itu. Serta dugaan aliran uang yang diduga mendasari pembagian kuota itu.
"Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler. Jadi asal-muasalnya didalami oleh penyidik, sehingga kemudian dilakukan plotting 50%-50% itu seperti apa," kata Budi kepada wartawan, Senin (1/9).
"Dan juga terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini," imbuhnya.
Aliran dana yang sedang diusut KPK itu diduga imbal balik dari pihak biro perjalanan haji yang mendapat kuota tambahan kepada pihak pegawai Kementerian Agama. Namun, Budi enggan berkomentar lebih lanjut saat ditanya apakah Gus Yaqut termasuk sebagai pihak penerima.
"Itu masuk ke materi penyidikan. Namun tentu KPK mendalami terkait dengan aliran uang yang mengalir dari para travel atau pengelola Biro Perjalanan Haji kepada pihak-pihak terkait di Kementerian Agama," papar Budi.
"Nah itu didalami termasuk terkait aliran ini juga KPK mendalami dari para saksi yang sudah dipanggil sebelumnya, baik dari asosiasi atau juga dari para travel perjalanan haji," sambungnya.
Dalam kasus ini, KPK belum menetapkan tersangka. Sebab penyidikan masih berlandaskan sprindik umum.
"KPK masih terus mendalami menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi termasuk tentunya saksi-saksi lainnya juga dipanggil dan diperiksa," ucapnya.
Usai diperiksa, Gus Yaqut menyebut didalami penyidik terkait keterangannya sebelumnya saat diperiksa di tahap penyelidikan. Namun, dia tak membeberkan materi apa yang ditanyakan oleh penyidik kepadanya.
"Insyaallah kalau saya enggak salah ada 18 (pertanyaan)," ungkap dia.
Dia pun menolak berkomentar saat disinggung mengenai pembagian kuota tambahan 50%-50% pada tahun 2024.
"Materi ditanyakan ke penyidik. Saya menyampaikan keterangan pendalaman terkait dengan yang dulu ditanyakan di pemeriksaan pertama kali," imbuhnya.