Polda Maluku tetapkan satu tersangka kasus pembakaran rumah di Hunuth.
REPUBLIKA.CO.ID, AMBON, – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pembakaran dan pengrusakan rumah di Desa Hunut, Kota Ambon. Tersangka berinisial I.S ditetapkan setelah pemeriksaan terhadap 33 saksi dilakukan.
Direktur Reskrimum Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Dasmin Ginting, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang cermat. "Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, hari ini kami menetapkan satu orang tersangka," ujarnya di Ambon, Sabtu.
Tersangka I.S dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menunjukkan komitmen Polda Maluku dalam menyelesaikan kasus ini untuk memberikan keadilan kepada korban. Kombes Dasmin menegaskan pihaknya akan melanjutkan penyelidikan secara profesional.
Penanganan kasus ini juga masih dalam proses pengembangan, dengan pemanggilan 14 saksi dijadwalkan pada Senin, 1 September 2025. "Tujuh orang di antaranya akan dimintai keterangan kembali, sementara tujuh lainnya merupakan saksi baru," tambahnya.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengimbau masyarakat di Kota Ambon untuk menjaga keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, terutama di media sosial.
Rositah menekankan bahwa Polda Maluku berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan akuntabel, serta memastikan penanganannya dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara