
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Fariz RM dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Senin (21/7) harus ditunda karena jaksa penuntut umum belum siap dengan surat tuntutan yang akan mereka bacakan.
Fariz RM mengaku tidak kecewa meski sidang ditunda. Dia memilh pasrah pada proses hukum yang tengah berjalan.
"Oh enggak-enggak, kecewa sih enggak. Sabar aja lah. Saya percaya kok pada proses hukum yang berjalan," kata Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Proses Hukum Bantu Fariz RM Lepas dari Ketergantungan Narkoba
Fariz RM mengatakan proses hukum yang sedang ia jalani justru membantunya lepas dari ketergantungan pada narkoba.
"Saya malah merasa terbantu sekali dengan proses hukum yang berjalan," tutur Fariz.
Karena itu, Fariz belum bisa berkomentar lebih banyak terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Pelantun Sakura ini mengatakan ia baru akan memberikan pernyataan lebih lanjut usai menyampaikan nota pembelaan.
"Saya belum bisa memberi tanggapan yang lengkap karena masih berjalan proses hukumnya, persidangannya. Mungkin nanti lah setelah pleidoi kayaknya, ya, relevannya saya memberi tanggapan," ucap Fariz.

Kendati demikian, Fariz RM mengaku optimistis ia bisa mendapatkan hukuman terbaik. Sehingga, ia kelak bisa kembali pulang ke rumah dan berkumpul bersama keluarganya.
"Insya Allah (bisa pulang), aamiin saya percaya sama kehendak Allah," ungkap Fariz.
Sebagai informasi, ini merupakan keempat kalinya Fariz RM terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada tahun 2007, 2015, dan 2018.
Fariz RM sebelumnya ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan saat berada di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga kuat milik Fariz RM.
Fariz RM didakwa bersama Andres Deni Kristyawan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja. Ini menjadi kali keempat Fariz kembali berurusan dengan narkoba.
Fariz didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.