Jakarta, CNBC Indonesia - Belakangan harga beras sering jadi bahan pembicaraan. Mulai dari stok kosong di ritel modern hingga harga beras yang dilaporkan masih naik.
Di sisi lain, masyarakat pun dihadapkan pada banyak pilihan beras dengan berbagai variasi harga. Nah, ada baiknya kita kenali dulu jenis-jenis beras yang beredar di pasaran beserta harganya.
Kalau masyarakat mencari beras dengan harga terjangkau, bisa memilih beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Beras ini dijual dengan harga Rp62.500 untuk kemasan 5 kg, atau dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp12.500 per kg. Perlu diketahui, beras SPHP merupakan jenis beras medium yang disalurkan pemerintah sebagai bagian dari program intervensi dan stabilisasi harga pangan. Jadi, tujuan beras ini memang khusus untuk membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga ramah di kantong.
Bedanya dengan beras medium tanpa embel-embel SPHP, HET-nya telah ditetapkan pemerintah di Rp13.500 per kg.
Lalu, ada beras premium, masyarakat bisa langsung menuju ritel modern. Di sana, harganya sudah jelas sesuai aturan Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp74.500 per 5 kg.
Namun, belakangan ini stok di ritel modern terbatas bahkan sempat langka. Kalau kebetulan kosong, masyarakat bisa beralih ke pasar tradisional. Di pasar, harga biasanya lebih bervariasi. Untuk beras medium kisarannya antara Rp13.500-Rp15.000 per kg, sedangkan beras premium dijual sekitar Rp15.000-Rp17.000 per kg. Bahkan, di beberapa lokasi, ada juga penjual toko kelontong atau pedagang di pasar tradisional yang menjual beras dengan rentang harga lebih murah, di bawah Rp13.000 per kg.
Adapun jika masyarakat menemukan beras dengan harga yang jauh di atas HET, seperti misalnya beras Topi Koki Kristal maupun Heritage yang harganya Rp62.500 untuk kemasan 2,5 kg, dan Rp114.000-Rp120.000 per kemasan 5kg, maupun beras Pandan Wangi di pasar tradisional yang bisa mencapai Rp19.000 bahkan lebih dari Rp20.000 per kg. Perlu dipahami, jenis-jenis beras ini masuk kategori beras khusus, bukan premium. Dalam hal ini, pemerintah tidak memiliki aturan khusus soal harga beras khusus ini.
Penjelasan Kepala Bapanas
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan hal serupa. Kata dia, beras di ritel yang tembus Rp120.000 per 5 kg bukanlah beras premium, melainkan beras khusus.
"Itu bukan beras premium tetapi beras yang diberikan tambahan seperti fortifikasi (penambahan zat gizi) atau beras khusus, jadi itu kategorinya beras khusus. Beras premium masih Rp14.900 per kg (Rp74.500 per 5kg)," kata Arief saat ditemui di Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Ia juga menjelaskan, beras khusus termasuk beras merah, beras hitam, hingga beras biofortifikasi. "Kalau ada harga yang di atas HET untuk premium, tolong lapor ke saya, nanti kita akan jelaskan kalau itu berasnya adalah beras khusus," sambungnya.
Meski begitu, Arief tidak menampik harga beras saat ini memang mengalami kenaikan. Penyebab utamanya adalah harga gabah kering panen (GKP) yang sudah mencapai Rp7.000 per kg, lebih tinggi dari Harga Pokok Penjualan (HPP) GKP Rp6.500 per kg.
"Harga tengah menyesuaikan, karena harga gabah itu sudah sampai Rp7.000 per kg lebih, bahkan ada beberapa tempat harganya di atas Rp7.000 per kg. Kalau harganya Rp7.000-Rp 8.000 per kg, ya minta maaf, produsen kalau sudah paham itu nggak bisa beli karena HET-nya nggak masuk dengan harga Rp8.000," tutur dia.
Foto: Salah satu toko kelontong pasokan beras masih cukup normal. (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)
Salah satu toko kelontong pasokan beras masih cukup normal. (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Oplos Beras Sudah Biasa di RI, Kenapa Sekarang Dilarang? Ini Jawabnya