Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa Razman Arif Nasution dijadwalkan digelar secara daring oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (2/9).
Kendati demikian, sidang putusan yang juga melibatkan Putri Iqlima Kim itu harus ditunda karena majelis hakim belum siap dengan putusannya. Razman Arif Nasution mengaku heran dengan penundaan tersebut.
"Sebenarnya, ini lah yang membuat rakyat bertanya-tanya. Kemarin, Majelis Hakim cepat melakukan penuntutan terhadap Iqlima," kata Razman di PN Jakarta Utara, Selasa (2/9).
Razman kemudian mengungkapkan bahwa selama ini dirinya terbilang kooperatif dalam menghadiri persidangan. Termasuk untuk datang tepat waktu dalam sidang putusan itu.
"Sidang yang seharusnya offline menjadi online. Dan saya baca kok edaran Mahkamah Agung diserahkan kepada Pengadilan Negeri setempat," tutur Razman.
Kemudian, Razman sempat membahas vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp 100 juta yang menjerat Iqlima Kim dalam proses perkara tersebut.
Merujuk pada vonis Iqlima, Razman menegaskan bahwa ia seharusnya mendapat vonis yang lebih rendah. Bahkan, Razman merasa dirinya harus divonis bebas.
Razman Nasution Harap Hakim Berikan Putusan dengan Matang
Razman juga meminta majelis hakim bisa mempertimbangkan putusannya dengan matang. Apalagi sudah banyak massa pendukung yang menuntutnya divonis bebas.
"Sekali lagi ya, dengar aspirasi saya, aspirasi tim hukum saya, aspirasi masyarakat jalanan dan juga mahasiswa, pelajar yang mendukung saya. Jangan kalian gegabah," ucap Razman.
JPU sebelumnya menuntut Razman dengan dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta.