Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara

1 month ago 3
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Tom Lembong menjawab pertanyaan JPU saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOTom Lembong menjawab pertanyaan JPU saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.

Banding itu disampaikan lewat penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/7).

Zaid menyebut, banding tersebut diajukan lantaran Majelis Hakim mengabaikan sejumlah pembuktian yang menjadi fakta persidangan kasus importasi gula.

"Apa-apa saja yang menjadi pertimbangan oleh Majelis Hakim akan kita bantah dalam memori banding ini, dan secara resmi kita siang ini mengajukan banding atas putusan Pak Tom Lembong," ujar Zaid kepada wartawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/7).

 Darryl Ramadhan/kumparanPenasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi. Foto: Darryl Ramadhan/kumparan

"Banding ini ranahnya masih judex facti atau masih pemeriksaan fakta, makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh hakim dalam vonis," jelas dia.

Zaid menuturkan, dalam banding itu pihaknya tetap meminta agar kliennya diputuskan bebas dan tidak bersalah terkait kasus importasi gula itu.

"Jadi, di memori banding ini juga nanti kita tetap, petitum kita akan meminta Pak Tom bebas. Sebagaimana sudah disampaikan oleh Pak Ari Yusuf Amir kemarin, satu hari saja Pak Tom itu ditahan, dia akan mengajukan banding," tutur dia.

"Dia tidak mau namanya tercatat sebagai pelaku koruptor di negara ini, bukan sebagai pelaku korupsi di negara ini. Makanya dia akan mengajukan banding," ujar Zaid.

Kejagung: Itu Hak Terdakwa

 Jonathan Devin/kumparanKapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya sempat menyatakan bahwa pengajuan banding tersebut merupakan hak terdakwa.

"Itu merupakan hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya dan telah diatur dalam KUHAP," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Senin (21/7).

Anang menjelaskan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga punya hak yang sama untuk mengajukan banding atau tidak. JPU punya waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan sikap.

"Jika jaksa menyatakan banding dan PH (penasihat hukum) terdakwa banding, maka jaksa akan membuat memori banding dan membuat kontra memori banding terhadap memori banding PH terdakwa. Kita lihat aja dalam batas waktu tersebut sesuai ketentuan," ucap dia.

Tom Lembong meninggalkan ruangan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/ReutersTom Lembong meninggalkan ruangan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/Reuters

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menghukum Tom Lembong dengan pidana 4,5 tahun penjara.

Selain pidana badan, Tom juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Namun, Tom Lembong tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti. Alasannya, hakim menilai, Tom tak menerima keuntungan dalam perkara itu.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait vonis itu, Tom menyatakan kecewa karena Majelis Hakim hanya meng-copy-paste atau persis meniru ulang tuntutan yang disampaikan JPU.

"Ya sekali lagi boleh dibilang mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan para saksi dan ahli," tutur Tom kepada wartawan usai persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

Pengunjung mengenakan kaus dukungan untuk Tom Lembong, Jumat (18/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOPengunjung mengenakan kaus dukungan untuk Tom Lembong, Jumat (18/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Read Entire Article