Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Timur kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penjarahan di kediaman artis sekaligus politisi, Uya Kuya. Penjarahan terjadi pada Sabtu (30/8) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Menurut Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, hingga kini pihaknya telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus tersebut.
"Ada 12 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam penanganan kasus penjarahan (rumah Uya Kuya) di Duren Sawit," kata Kombes Pol Alfian Nurrizal, Sabtu (6/9).
Salah Satu Pelaku Penjarahan Rumah Uya Kuya di Bawah Umur
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan mengatakan sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena menyerang petugas kepolisian hingga menjarah rumah milik Uya Kuya.
"Empat nyerang petugas, enam penjarahan," ucap AKBP Dicky Fertoffan ketika dikonfirmasi pada Rabu (3/9).
"Salah satu pelaku penjarahan di bawah umur ya," lanjutnya.
Selain itu, kata Dicky, ada delapan orang lainnya yang sempat ditangkap oleh polisi tapi tak ditetapkan jadi tersangka dan hanya dijadikan saksi. Mereka kini statusnya telah dipulangkan.
"Delapan status sebagai saksi," ungkap Dicky.
Kediaman Uya Kuya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur menjadi sasaran penjarahan massa. Semua itu bermula dari adanya perbuatan Uya yang dianggap masyarakat sebagai wujud ketidakpeduliannya atas penderitaan yang dirasakan masyarakat saat ini.
Usai penjarahan itu, Uya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia atas tingkah lakunya yang banyak dikecam publik. Dia berjanji akan memperbaiki diri.
Uya telah mengambil langkah untuk berdamai dengan salah satu terduga pelaku yang merupakan seorang wanita paruh baya.
Uya mengaku sudah merelakan sebagian barang yang hilang dari rumahnya. Menurutnya, niat dari terduga pelaku tersebut bukan murni untuk mencuri, melainkan karena ketidaktahuan.