HiPontianak - Sempat viral pengeroyokan hingga sebabkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) meninggal di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Korban dikeroyok lantaran dituduh mencuri di area kompleks pasar Kendawangan pada Jumat, 22 Agustus 2025 yang lalu. Kini polisi sudah menetapkan tujuh orang tersangka pelaku.
“Berdasarkan laporan dari ibu korban yaitu S (43) serta dari hasil penyelidikan, penyidikan sampai ke tahap gelar perkara, ditetapkan ada tujuh orang yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini yaitu berinisial R (19), W (22), J (26), ALD (20), ALA (19), N (29), dan H (19)," ungkap Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kapolsek Kendawangan AKP Risky Arifianto pada Minggu, 31 Agustus 2025.
AKP Risky bilang, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa tali yang digunakan untuk mengikat korban,
hasil visum penyebab kematian korban serta pakaian yang dikenakan korban saat itu. Polisi juga mengamankan sebuah video rekaman yang menampilkan adegan saat korban dikeroyok
"Dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan besar kemungkinan akan ada tersangka tambahan lainnya. Kepada para tersangka ini akan kita jerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHPidana yaitu barang siapa dengan terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yang mengakibatkan kematian," tambahnya.