INFO NASIONAL – Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) untuk menghentikan dan membatalkan Memorandum of Understanding (MoU) terkait kerja sama pengelolaan sampah.
“Saya pelajari dan saya kaji, bahkan saya telah memanggil Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dan Bupati Pandeglang terkait hal tersebut,” ujar Dimyati, Ahad, 31 Agustus 2025..
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dimyati menegaskan bahwa MoU tersebut harus dibatalkan sebelum ada pembuangan sampah yang dilakukan. Ia menekankan pentingnya mendengar aspirasi masyarakat serta menyiapkan lokasi pembuangan secara memadai.
“Saya tidak mau ada pembuangan sampah sebelum lokasi itu dibenahi dulu dan aspirasi masyarakat bagaimana. Kalau aspirasi masyarakat meminta tidak mau dengan itu, ya jangan dilakukan,” ujarnya.
Wagub Banten juga menyampaikan bahwa dirinya sudah meninjau langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol, Kabupaten Pandeglang, dan menerima banyak keluhan dari masyarakat sekitar.
“Sekarang saya bukan lagi mengimbau, ini instruksi: batalkan MoU itu. Jadi MoU antara Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Pandeglang harus dihentikan,” imbuh Dimyati.
Selain menolak kerja sama tersebut, Dimyati menyarankan agar Pemkot Tangerang Selatan mencari alternatif lain untuk pengelolaan sampah. Menurutnya, TPA Bangkonol belum siap menerima tambahan beban dari luar daerah.
“Jadi saya minta batalkan MoU dan tolong Kota Tangsel kelola sendiri sampahnya. Cari ruang lain yang bisa bekerja sama, misalnya dengan Bogor. Tapi dengan Pandeglang, selain jaraknya jauh, kesiapan juga belum ada. Jadi batalkan,” pungkasnya.(*)