Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka kasus pembakaran kantor DPRD Sulsel dan Makassar, saat demo ricuh di Kota Makassar, pada Jumat (29/8) lalu.
Pembakaran gedung DPRD Sulsel menewaskan tiga ASN yang terjebak di dalamnya, yaitu Muh. Akbar Basri, Syahrina Wati, dan Syaiful Akbar.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, polisi terus melakukan penyidikan. Sebanyak 11 orang yang ditangkap, telah ditetapkan tersangka.
“Iya, sudah ditetapkan tersangka 11 orang. Ada 8 tersangka di DPRD Makassar dan 3 di DPRD provinsi,” kata Didik kepada wartawan, Rabu (3/9).
Para tersangka, memiliki peran dan profesi masing-masing. Dari 11 tersangka, terdapat dua mahasiswa, satu pelajar dan yang lain adalah juru parkir hingga petugas cleaning service.
“Perannya beda-beda. Ada yang melakukan pembakaran dan penjarahan,” sambungnya.
Didik menjelaskan, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk memburu para pelaku lainnya.
Dan untuk tersangka yang diamankan, akan dijerat pasal 187 KUHP tentang tentang tindak pidana yang dengan sengaja membahayakan keamanan umum, seperti kebakaran, ledakan, Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
Berikut identitas 11 tersangka: