Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memberi kelonggaran bagi sekolah untuk menyesuaikan metode pembelajaran selama berlangsungnya aksi unjuk rasa di Jakarta.
Dalam edaran resmi, Disdik Jakarta memperbolehkan sekolah yang berada dekat lokasi unjuk rasa atau terkendala akses, untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah. Aturan ini berlaku baik bagi sekolah negeri maupun swasta.
“Bagi satuan pendidikan yang berada dekat dengan lokasi unjuk rasa atau terkendala akses, atau adanya permohonan dari orang tua/wali murid, maka satuan pendidikan diperkenankan untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah,” demikian tertulis dalam surat edaran nomor 8660/OK.00.00 yang diterima kumparan, Minggu (31/8).
Sementara itu, sekolah yang tidak terdampak langsung tetap dapat memilih metode pembelajaran, baik tatap muka maupun jarak jauh. Keputusan dilakukan setelah komunikasi intensif dengan orang tua murid dan komite sekolah.
Disdik juga mengimbau kepala sekolah melakukan pendampingan dan pemantauan agar pembelajaran tetap berjalan lancar.
“Pemberitahuan ini dilaksanakan mulai hari Senin 1 September 2025 sampai dengan pemberitahuan berikutnya,” katanya.
Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.