Seorang pria bernama Deden Prayitno (38), warga Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi setelah nekat menusuk istri sirinya, Anita Sari Wenda (42). Aksi brutal itu terjadi usai keduanya terlibat perselisihan rumah tangga.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Ryan Tiantoro Putra, mengatakan peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah mereka di RT 09, Kelurahan Selangit.
“Pelaku marah saat cekcok, lalu mencekik korban dan menusuk lehernya dengan pisau. Setelah itu, pelaku kabur, sementara korban dilarikan ke rumah sakit,” ujar Ryan, Rabu (3/9/2025).
Dari pemeriksaan, Deden mengakui kerap terlibat adu mulut dengan Anita. Puncaknya, emosi tak terkendali membuatnya melakukan penusukan.
Usai menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya pada Selasa (2/9/2025).
“Dalam penangkapan, kami mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan pakaian yang digunakan saat kejadian,” jelas Ryan.
Kini Deden mendekam di sel tahanan Polres Musi Rawas. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Ryan.