Razman Arif Nasution menghampiri sejumlah massa yang memberinya dukungan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (2/9).
Dalam kesempatan itu, Razman dibuat haru oleh Komunitas Musisi Jalanan (Komjal) yang menciptakan lagu khusus untuknya. Razman terharu lantaran dia tak pernah mengenal orang-orang tersebut sebelumnya.
"Iya, benar saya meneteskan air mata karena saya tidak menduga ada komunitas musik jalanan yang saya tidak kenal, mereka mengirimkan lagu," ungkap Razman.
Razman juga tak menyangka kasusnya menjadi perhatian para musisi jalanan. Dia mengaku terkejut melihat antusias mereka dalam menyuarakan dukungan agar dirinya bisa divonis bebas dalam perkara itu.
"Ternyata para musisi jalanan ini memantau sosok seorang Razman dan kasus yang sedang di jalani, kemudian cara saya membela klien," ungkap Razman.
"Lalu kemudian mereka kirim lagu buat saya. Lalu kemudian mereka bilang bergabung di sini. Ya, saya enggak bisa halangi," tambahnya.
Salah satu bagian lagu yang paling membekas di hati Razman adalah lirik “Razman tak pernah padam.”
"Saya terharu, tentu ini semua ada cara orang yang ingin merendahkan Razman, tapi Allah mengangkatnya dengan simpati luar biasa dari lapisan bawah," katanya.
Meski terharu, Razman tetap berpesan agar dukungan tersebut tidak berujung pada aksi anarkis.
Sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea atas terdakwa Razman Arif Nasution digelar secara daring oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (2/9).
Kendati demikian, sidang putusan perkara yang juga melibatkan Putri Iqlima Kim itu harus ditunda lantaran majelis hakim belum siap dengan putusannya. Sidang putusan perkara itu akan digelar pada tanggal 23 September mendatang.
Sebelumnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Razman dalam perkara itu ialah dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Sementara terdakwa lain dalam perkara itu, Putri Iqlima Kim, sudah menjalani vonis. Iqlima divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp 100 juta.