Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menegaskan, revisi anggaran tunjangan bagi anggota dan pimpinan DPRD DKI akan disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, Ima belum menyebutkan rincian jumlah pengurangan dari anggaran tunjangan tersebut.
“Kami nanti akan sesuaikan dengan PAD,” ujar Ima saat ditemui wartawan di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Kamis (4/9).
Ia menambahkan, terkait gaji dan tunjangan, DPRD memastikan seluruh penghasilan yang diterima dikembalikan kepada masyarakat melalui advokasi dan aspirasi.
“Terkait pertama, gaji dan tunjangan. Kami pastikan bahwa apa yang kami dapat dari gaji dan tunjangan juga dikembalikan kepada masyarakat melalui advokasi, melalui aspirasi dan sebagainya,” jelas Ima.
“Saya juga mempublish sejak periode pertama, gaji, tunjangan dan laporan keuangan. Sampai dengan bulan ini. Jadi masyarakat bisa bebas melihat dan kita bisa mempertanggung jawabkan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Ima menyebut, revisi anggaran tunjangan tersebut akan dilakukan pada rapat anggaran berikutnya. Namun, ia tidak menyampaikan kapan rapat tersebut dilakukan.
“Untuk revisinya kami akan diskusi bersama ketika rapat anggaran berikutnya,” ujar Ima.
Sebelumnya, polemik tunjangan rumah DPR RI yang dihentikan mulai 31 Agustus 2025 kembali menyeret perhatian publik pada tunjangan serupa di tingkat daerah.
Di Jakarta, anggota dan pimpinan DPRD juga dianggarkan tunjangan perumahan. Besarannya antara pimpinan parlemen dan anggota berbeda.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 415 Tahun 2022, besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD ditetapkan sebesar Rp 78,8 juta per bulan termasuk pajak. Sementara bagi anggota DPRD, tunjangan perumahan yang diberikan sebesar Rp 70,4 juta per bulan.
Oleh karena itu, sejumlah mahasiswa Jakarta yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPSI) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Kamis (4/9).
Massa menyoroti besarnya tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta, yang dinilai lebih tinggi dibandingkan DPR RI.