HiPontianak - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sintang menggeledah Kantor PDAM Tirta Senentang, Senin 1 September 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Erni Yusnita mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dalam rangka penyidikan kasus penyalahgunaan rekening uang pelanggan di PDAM Tirta Senentang.
Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Sintang, Rasyid Kurniawan menambahkan penggeledahan itu dilaksanakan sekitar pukul 10.WIB. Dalam penggeledahan itu, tim Pidsus Kejari Sintang menemukan sejumlah dokumen serta perangkat elektronik.
“Temuan itu diharapkan membuat penyidikan terang benderang terkait penyalahgunaan tagihan uang pelanggan pelanggan,” ujarnya.
Ditanya berapa banyak tagihan uang pelanggan yang diduga dikorupsi, Rasyid menyebut jumlah itu masih dihitung. Namun berdasarkan laporan hasil audit kasus dari Inspektorat Sintang, nilainya memang cukup tinggi yakni Rp5 M.
“Makanya, kemarin kami mengumpulkan dokumen yang ada untuk dicocokkan dengan hasil audit Inspektorat,” jelasnya.
Rasyid kemudian mengungkap jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan. “Dalam kasus ini, saksi yang sudah diperiksa sekitar 5-6 orang,” bebernya.
Kasi Intel Kejari Sintang, Echo Aryanto Pasodung mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini bermula dari laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan temuan intelijen Selanjutnya, Kejari Sintang mengeluarkan surat perintah operasi intelijen untuk melakukan penyelidikan tertutup terhadap dugaan penyalahgunaan rekening tagihan pelanggan di PDAM Tirta Senentang.
“Dan setelah melakukan penyelidikan, tim intelijen menemukan bukti permulaan yang cukup, lalu dilimpahkan ke tim Pidsus,” jelasnya.