Kilas Balik Kasus Setnov: Tersangka e-KTP, Benjol Bakpao, hingga PK Dikabulkan

1 month ago 9
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
 Irfan Adi Saputra/kumparanSidang Setya Novanto Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Peninjauan Kembali yang diajukan mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Golkar, Setya Novanto, dikabulkan oleh Mahkamah Agung usai Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan. Pidana penjara dan masa pencabutan hak politiknya dipotong oleh MA.

Setnov adalah terpidana kasus dugaan korupsi dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP Tahun Anggaran 2011-2013. Kasus tersebut merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Awalnya, Setnov dihukum 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut. Vonis itu kemudian berkekuatan hukum tetap.

Namun, karena PK dikabulkan, hukuman itu dikurangi menjadi 12,5 tahun penjara. Tak hanya soal masa pidana penjara, pidana tambahan berupa larangan hak politik Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun juga dipangkas menjadi 2,5 tahun.

"Pidana tambahan mencabut hak Terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak Terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," demikian amar putusan PK Setnov dikutip dari situs resmi MA, Rabu (2/7).

Adapun permohonan PK Setnov ini diadili oleh Hakim Agung Surya Jaya selaku ketua majelis; serta Hakim Agung Sigid Triyono dan Hakim Agung Wendy Pratama Putra selaku anggota majelis. Putusan PK diketok pada Rabu (4/6).

Setnov menjadi salah satu pihak yang paling disorot dalam kasus korupsi e-KTP ini. Sejak dijerat pada 2017 silam, pengusutan kasus Setnov oleh KPK diwarnai sejumlah drama. Berikut rangkumannya:

Jadi Tersangka KPK

Setnov ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 17 Juli 2017. Penetapan tersangka itu berdasarkan pengembangan dari pihak-pihak lain yang sudah dijerat KPK sebelumnya.

"Setelah mencermati fakta persidangan dua terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Senin (17/7/2017).

"KPK menetapkan SN, anggota DPR, sebagai tersangka," imbuhnya.

Namun, saat itu Setnov tak langsung ditahan. Penetapan tersangkanya ini membuat gejolak di DPR dan Partai Golkar. Setnov pun mengajukan praperadilan.

Dirawat di RS, Lolos Tersangka Berkat Praperadilan

Atas status tersangka itu, Setnov mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam prosesnya, KPK tetap melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Dalam proses penyidikan tersebut, sempat muncul drama Setnov dirawat di rumah sakit.

Setya Novanto masuk Rumah Sakit Premier Jatinegara pada 18 September 2017. Ia masuk rumah sakit di hari yang sama adanya surat panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus e-KTP. Ketika itu, ia mengaku sakit jantung.

Ketika menjalani perawatan, beredar foto Setya Novanto yang sedang terbaring di kasur rumah sakit. Dalam foto itu, Setya Novanto terlihat sedang dijenguk oleh Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Endang Srikarti Handayani.

 IstimewaSetya Novanto dirawat di RS. Foto: Istimewa

Foto itu kemudian menjadi perbincangan. Namun bukan kondisi Setya Novanto yang menarik perhatian setelah sudah sekitar dua pekan dirawat, tapi kejanggalan dalam alat-alat medis yang digunakan. Mulai dari Elektrokardiogram (EKG), Syringe Pump, jarum infus, hingga sungkup di hidung.

Bahkan kemudian muncul sejumlah meme di media sosial yang dibuat dari foto tersebut. Belakangan, Setnov melaporkan sejumlah akun di media sosial terkait meme-meme yang terkait dirinya.

Ketika dalam perawatan itu, PN Jaksel menggelar sidang praperadilan Setnov. Hasilnya, praperadilannya dikabulkan. Status tersangkanya gugur.

Hakim Cepi Iskandar membatalkan status tersangka Setnov pada Jumat (29/9/2017). Hakim menilai penetapan Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK tidak tepat. Akhirnya, hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah.

"Mengadili mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penetapan status tersangka Setya Novanto adalah tidak sah. Memerintahkan pada termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto," kata hakim Cepi.

Setnov keluar rumah sakit pada 2 Oktober 2017 atau hanya selang 3 hari setelah praperadilan memutuskan bahwa dia tak lagi berstatus sebagai tersangka e-KTP.

Tersangka Lagi

Menanggapinya, KPK tak tinggal diam. Mereka menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Setnov pun kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 6 November 2017.

Drama Kecelakaan hingga Benjol Sebesar Bakpao

Usai ditetapkan tersangka lagi, Setnov sempat menghilang pada 15 November 2017. Ketika itu Setnov diagendakan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan korupsi e-KTP, tetapi ia tidak hadir.

Pada hari yang sama pada pukul 21.40 WIB, KPK mendatangi rumah Setnov, tetapi ia tidak berada di kediamannya. KPK pun mengimbau Setnov untuk menyerahkan diri.

Keesokan harinya, Kamis (16/11), karena tidak ada pemberitahuan, KPK menerbitkan DPO terhadap Setnov.

Tidak diduga, malam harinya, mobil yang dikendarai Setnov dikabarkan mengalami kecelakaan dengan menabrak tiang lampu (listrik) dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau.

 Ricad Saka/kumparankondisi tiang listrik yang ditabrak mobil setnov Foto: Ricad Saka/kumparan

Foto-foto kecelakaan Setnov tersebar. Ia dirawat di rumah sakit tersebut karena kecelakaan itu. Disebutkan sejumlah luka dialaminya hingga ada benjol sebesar bakpao.

Adalah Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto kala itu, yang mengungkapkan soal benjol tersebut. "Perlu MRI, luka di bagian sini (pelipis), benjol besar segede bakpao, terus pipinya udah baret gitu kan, kena kaca," ujar Fredrich kepada wartawan di RS Medika Permata Hijau, Jalan Kebayoran Lama, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (16/11) malam.

 Adhim Mugni/kumparanBakpao yang ditunjukkan Fredrich di persidangan Foto: Adhim Mugni/kumparan

Belakangan, diketahui kecelakaan itu merupakan akal-akalan Setnov untuk lari dari pemeriksaan itu. Ia dibantu oleh Dokter di RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo dan Kuasa Hukumnya, Fredrich Yunadi.

Imbas perbuatannya itu, akhirnya, Setnov ditahan oleh KPK karena dianggap menghalangi penyidikan.

 Fanny Kusumawardhani/kumparanSetya Novanto di KPK Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Pada akhirnya Setya Novanto ditahan hari Minggu 19 November 2017, masih tampak benjol di sisi kiri dan kanan dahinya. Memar tersebut berwarna cokelat. Namun sudah tidak ada benjol segede bakpao itu. Polisi yang juga memeriksa soal kecelakaan mobil pun menyatakan bahwa benjol di dahi Setya Novanto hanya sebesar bakso.

Drama di Pengadilan

 Irfan Adi Saputra/kumparanHakim dalam sidang lanjutan Setya Novanto Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Meski di dalam tahanan, Setnov kembali mengajukan praperadilan. Pada saat bersamaan, KPK juga melimpahkan dakwaan ke pengadilan untuk disidangkan. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 13 Desember 2017. Sehari sebelum sidang putusan praperadilan digelar di PN Jaksel.

Sempat dinyatakan sehat sebelumnya, Setnov tiba-tiba hadir di pengadilan dalam kondisi lemah. Dengan terhuyung-huyung, Setnov dipapah oleh dua anggota pengamanan KPK di sisi kanan dan kiri-nya di persidangan.

 Antara/Wahyu PutroSidang perdana Setya Novanto. Foto: Antara/Wahyu Putro

Bahkan total lima kali hakim menskors sidang. Empat dari lima kali skors yang diberikan hakim dalam persidangan dikarenakan kondisi kesehatan Setnov.

Dia berulang kali tak merespons terkait pertanyaan yang dilontarkan majelis hakim. Saat hakim mengkonfirmasi data pribadi, ia seolah lupa akan jati dirinya.

"Apakah benar nama anda Setya Novanto? Apakah benar anda lahir pada 12 November 1955?” tanya hakim Yanto.

 Wahyu Putro/AntaraSidang Perdana Setya Novanto Foto: Wahyu Putro/Antara

Dalam beberapa kesempatan, Setnov diam seribu bahasa saat majelis hakim melempar sejumlah pertanyaan kepadanya. Ia memang sempat menjawab satu dua pertanyaan dari hakim saat ditanya soal identitasnya.

Namun, selebihnya, Setnov tak mengucapkan sepatah kata pun. Ia hanya terdiam menunduk. Bahkan, dia sempat tertidur beberapa kali saat sidang masih berlangsung.

Usai sidang, wajah Setnov terlihat lebih segar. Saat keluar dari ruang sidang, ia melambaikan tangan kepada pihak yang turut mendampinginya dalam kasus perkara tersebut. Ia bahkan melemparkan senyuman, dan sempat bersalaman dengan istrinya, Deisti Astriani Tagor.

Praperadilan Jilid II Gugur

 Antara/Reno EsnirHakim tun...
Read Entire Article