Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka peluang untuk menunda kembali penerapan transaksi dengan skema short selling yang rencananya akan dimulai pada 29 September 2025. Kondisi pasar modal Indonesia dalam beberapa hari terakhir yang masih tertekan akibat aksi demonstrasi di sejumlah daerah jadi alasan karena memicu volatilitas dan menambah risiko transaksi.
Short selling merupakan mekanisme transaksi jual beli saham di mana investor menjual saham yang sebenarnya belum dimiliki dengan cara meminjam saham dari broker untuk kemudian dibeli kembali di harga yang lebih rendah. Strategi ini kerap digunakan saat pasar sedang melemah.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Irvan Susandy, mengatakan pihaknya masih melakukan diskusi internal sembari melihat perkembangan pasar.
“Kita masih diskusikan. Lihat perkembangan terakhir ya, belum tentuin,” ujar Irvan kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (1/9).
Irvan menegaskan kepastian penerapan short selling masih berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, regulator pasar modal tersebut belum memutuskan apakah penundaan akan dicabut atau justru tetap diperpanjang.
“OJK juga belum tentukan akan dicabut atau memang sudah diperbolehkan. Nah ini masih dalam subject to diskusi dengan melihat perkembangan terakhir,” jelasnya.
Terkait kemungkinan penundaan, Irvan tidak menampik hal tersebut bisa terjadi. Menurutnya, kondisi pasar yang masih bergejolak menjadi pertimbangan utama.
“Ya kalau kayak begini terus ya udah tau kan jawaban kemungkinannya,” lanjut Irvan.
Dia menambahkan keputusan resmi belum diambil karena masih ada waktu untuk evaluasi. “Kemungkinan. Tapi ini masih subject to diskusi ya, kan ini masih ada sekitar 2-3 minggu lagi ya,” imbuh ia.
Sebelumnya, Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan skema short selling akan mulai diberlakukan pada 29 September 2025 jika tidak ada arahan lebih lanjut dari OJK.
“Short selling sesuai dengan surat dari OJK, penundaan sampai dengan tanggal 26 September. Artinya, kalau tidak ada arahan lebih lanjut dari OJK, maka hari 26 itu hari Jumat, berarti hari Senin tanggal 29 September akan diberlakukan,” kata Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (29/8).