
KPK telah rampung memeriksa eks Bupati Mandailing Natal, Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Rabu (16/7) kemarin.
Dalam pemeriksaan itu, Jafar diperiksa penyidik bersama dengan lima orang saksi lainnya. Mereka didalami penyidik seputar proyek yang diperoleh dan dikerjakan oleh Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar.
"Penyidik mendalami proyek-proyek apa saja yang pernah diperoleh dan dikerjakan tersangka KIR [Akhirun] di Kabupaten Madina [Mandailing Natal]," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (17/7).
Adapun lima saksi lainnya yang diperiksa KPK yakni:
Plt Kadis PUPR Mandailing Natal, Elpi Yanti Sari Harahap;
Komisaris PT Dalihan Natolu, Taufik Lubis;
Bendahara PT Dalihan Natolu, Mariam;
Direktur dan pemegang saham PT Rona Na Mora, Maskuddin Henri; dan
Wakil Direktur PT Dalihan Natolu, Seri Agustina Melinda.
Penyidik KPK sedianya juga memeriksa dua saksi lainnya terkait kasus tersebut. Mereka adalah Natalina selaku Pokja PUPR Mandailing Natal dan Isabella selaku ibu rumah tangga. Namun, keduanya tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Kasus Jalan di Sumut
Kasus ini terungkap saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis (26/6). OTT ini terkait dengan dua perkara berbeda.
Pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. Nilai kedua proyek itu sebesar Rp 231,8 miliar.
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka, yang terdiri dari tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan dua orang tersangka pemberi suap.
Untuk tersangka penerima suap yakni:
Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting;
Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar; dan
PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto.
Sementara, untuk tersangka pemberi suap yakni:
Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; dan
Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Diduga kasus korupsi ini terjadi dengan Akhirun dan Rayhan selaku pihak swasta berharap mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut dengan memberikan sejumlah uang sebagai uang suap kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto.
Topan, Rasuli, dan Heliyanto kemudian diduga melakukan proses pengaturan lewat e-katalog agar perusahaan yang dipimpin oleh Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek.
Dalam kegiatan OTT ini, KPK mengamankan sebanyak enam orang serta uang tunai sebesar Rp 231 juta yang merupakan bagian dari uang Rp 2 miliar yang diduga akan dibagi-bagikan oleh Akhirun dan Rayhan.
Atas perbuatannya, Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Akhirun dan Rayhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka belum memberikan keterangan soal kasus tersebut.
Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Dia pun mengaku siap apabila diminta KPK untuk memberikan keterangan terkait korupsi proyek pembangunan jalan di daerahnya.