
WAKIL Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Supariyati melakukan koordinasi langsung dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pertemuan yang membahas respons terhadap kerusuhan dan demonstrasi yang terjadi akhir Agustus lalu itu bertujuan untuk mengoptimalkan perlindungan bagi saksi dan korban.
Dalam pertemuan tersebut, Sri menyampaikan tiga agenda utama LPSK. "Pertama, kaitannya dengan tupoksi LPSK adalah memberikan perlindungan saksi dan korban untuk peristiwa-peristiwa tindak pidana. Kedua, kaitannya dengan respons dan juga data korban pada aksi demonstrasi yang beberapa hari kemarin. Ketiga adalah permintaan kami untuk membuka kantor penghubung atau kantor perwakilan di Makassar," ujarnya, Kamis (4/9).
Permintaan pembukaan kantor perwakilan di Makassar disambut positif oleh Gubernur Sulsel. Hal ini dinilai penting mengingat besarnya angka kejadian tindak pidana di wilayah ini, termasuk kasus kekerasan seksual yang banyak terjadi di Kabupaten Jeneponto.
Menanggapi kerusuhan yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka, LPSK telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang bertindak proaktif menjangkau para korban dan keluarganya.
Satgas ini tidak hanya bekerja di Makassar, tetapi juga di titik-titik demonstrasi lain seperti Yogyakarta, Medan, Surabaya, Semarang, dan Jakarta.
"Untuk korban yang meninggal (ojol) kemarin, LPSK sudah hadir langsung menemui keluarga dan telah menyampaikan hak-haknya," jelas Sri Supariyati.
Hak-hak yang dapat diakses keluarga korban antara lain \pendampingan hukum, bantuan medis, psikologis, dan psikososial.
Bantuan psikososial dinilai krusial karena korban yang meninggal merupakan tulang punggung keluarga. "Kami melihat informasinya bahwa korban ini adalah tulang punggung dari kedua orangtuanya. Ibunya juga sempat membuka usaha yang sebelumnya terhenti sehingga bantuan psikososial ini bisa diakses," tambahnya.
Meski telah melakukan penjangkauan, hingga saat ini baru dua korban yang secara resmi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, yaitu Rusdi MC, korban di Makassar dan seorang mahasiswa dari Medan. LPSK mendorong korban dan keluarga lainnya untuk tidak ragu mengajukan permohonan.
"LPSK mengimbau kepada semua keluarga korban, baik yang meninggal atau yang luka-luka, jika memang membutuhkan, bisa mengajukan perlindungan kepada LPSK. Kami di sini, di Makassar, didukung oleh sekitar 60 relawan Sahabat Saksi dan Korban di Sulawesi. Mereka bisa menjadi akses untuk mengajukan permohonan," ujarnya.
LPSK juga mengklarifikasi perannya terkait dengan tersangka dalam kerusuhan. Sri Supariyati menyebutkan, LPSK memiliki kewenangan untuk melindungi seorang tersangka jika mereka berperan sebagai pelapor (whistleblower) atau dapat membongkar jaringan kejahatan yang lebih besar (justice collaborator/JC).
"Misalnya, ada orang yang mengetahui atau menyaksikan suatu tindak pidana dan kemudian diancam, mereka bisa melapor ke LPSK. Begitu pula dengan tersangka yang bisa membongkar peristiwa yang lebih jauh, mereka bisa mengajukan diri sebagai JC. Namun, semua harus melalui proses penelaahan yang ketat oleh LPSK terlebih dahulu," tegasnya.
LPSK telah berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar untuk memastikan para tersangka dan saksi dalam kasus kerusuhan ini dapat mengakses pendampingan dan perlindungan hukum jika memenuhi syarat.
Keberadaan tim LPSK di Makassar akan diperpanjang hingga minggu depan untuk memastikan penjangkauan dan koordinasi berjalan maksimal, mengingat eskalasi dan dampak kerusuhan di daerah ini masih menjadi perhatian serius. (LN/P-2)