PERHIMPUNAN Pendidikan dan Guru (P2G) menyayangkan pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar pada pembukaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Batch 3 di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Rabu, 3 September 2025. Sebelumnya, Menag sempat melontarkan pernyataan bahwa jika ingin cari uang jangan jadi guru, tapi jadi pedagang.
Meski sudah meminta maaf, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri berharap peristiwa semacam ini tidak boleh terulang. Dia menilai Menag tidak belajar dari peristiwa demonstrasi bebetapa hari lalu, yang di antara penyebabnya karena ucapan anggota DPR yang kasar, insinuatif dan tidak berempati dengan keadaan ekonomi rakyat hari ini.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Rasanya beliau tidak punya empati pada guru madrasah," kata Iman dikutip dari keterangan tertulis pada Kamis, 4 September 2025.
Menurut Iman, ada tiga kesalahan fatal dalam pernyataan Menang tersebut. Pertama, dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebut bahwa guru adalah pekerjaan profesional. Lewat aturan itu, Iman menjelaskan artinya pekerjaan guru merupakan kegiatan yang dilakukan oleh seorang profesional dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian dan pendidikan profesi. “Jadi ya harus dibayar,” ujarnya.
Karena guru merupakan profesi, Iman mengatakan ada standar akademik dan guru mesti ikut pendidikan profesi. “Karena itu negara wajib membayar profesionalitasnya, karena mereka punya kecakapan, bukan malah dibayar dengan terima kasih," ujar Iman.
Iman menjelaskan bahwa dalam Pasal 14 Ayat 1 (huruf a) UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebut, dalam menjalankan tugas keprofesionalannya guru berhak: memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Menurut Iman, isi pasal ini justru sangat kontras dengan realita kenyataan guru madrasah swasta yang digaji sangat tidak patut, bahkan jauh di bawah UMR yaitu sekitar Rp 250 ribu - Rp 500 ribu perbulan. Apalagi jumlah madrasah swasta lebih dari 90 persen dari seluruh madrasah di Indonesia. Dan faktanya mayoritasnya adalah madrasah swasta yang kelas bawah.
"Sebagian besar guru madrasah itu justru tidak sejahtera, jauh dari pemenuhan haknya sebagaimana perintah UU Guru dan Dosen tadi," ujar Iman.
Iman memandang Menteri Agama tidak perlu meminta guru mengajar dengan ikhlas, kalau Kemenag belum berhasil mensejahterakan guru madrasah. Sampai saat ini saja Bantuan insentif untuk guru Madrasah belum kunjung cair.
“Guru-guru sekolah di bawah Kemdikdasmen dan Pemda bantuan insentifnya sudah cair sejak Agustus 2025. Sementara itu, sampai sekarang guru madrasah belum cair. Sebaiknya urus dulu kesejahteraan guru madrasah dengan benar," sambung Iman yang juga mengajar di Madrasah Aliyah ini.
Iman menyinggung guru-guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang demonstrasi di depan kantor Kemenag belum lama ini. “Saya mendengar guru-guru PAI ingin pindah jadi guru di bawah Kemdikdasmen karena lebih jelas karirnya. Proses sertifikasi guru madrasah itu lebih panjang antriannya dari antrian haji," ujar Iman.
Kedua, pernyataan Menag jelas merendakahkan martabat dan eksistensi Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menyiapkan calon guru khususnya sarjana pendidikan termasuk pendidikan Islam.
Menurut Iman, mencari uang adalah bagian tidak terpisah dari pilihan profesi. Oleh sebab itu pernyataan ini akan membuat lulusan SMA/MA tidak tertarik memilih profesi guru, karena guru dilarang mencari uang untuk sejahtera.
“Beberapa waktu lalu ramai tagar #janganjadiguru, sebagai sindiran kepada pemerintah supaya segera mensejahterakan guru. Nah ini malah diperkuat oleh Menag supaya jangan jadi guru. Kalau begini, profesi guru makin rendah, murahan, dan tidak berkualitas di tengah masyarakat," katanya.
Ketiga, kalau mau dibuka lebar, sejak dilantik akhir tahun 2024 lalu, Iman menyatakan belum ada program nyata, kongkret, dan signifikan dilakukan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang berdampak terhadap kesejahteraan guru.
Dari segi tata kelola, Iman menyatakan beban guru dan murid madrasah lebih besar daripada murid dan guru sekolah di bawah Kemdikdasmen maupun pemerintah daerah (pemda).
“Untuk skema asesmen murid, murid madrasah itu dikasih ujian sebanyak empat kali. Ada ANBK, TKA, ABM, AKMI. Murid sekolah tidak sebanyak begitu. Lalu karena Kemdikdasmen punya program 'Pembelajaran Mendalam', Menag juga membuat 'Kurikulum Cinta'," ujar Iman.
Iman berharap Menteri Agama fokus saja kepada pembenahan tata kelola madrasah khususnya guru PAI. Ia juga meningkatkan kesejahteraan guru dibuktikan dengan kebijakan nyata, memperbaiki pengelolaan pendidikan profesi guru madrasah agar antreannya tidak mengalahkan antrean haji. “Belajarlah dari anggota DPR yang didemo kemarin ini, agar tidak berkata menyakiti rakyat termasuk guru,” ujarnya.