Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan 60 tersangka kasus penyerangan terhadap Mapolrestro Jakarta Utara pada Sabtu (30/8) hingga Minggu (31/8) dinihari.
“Penetapan 60 tersangka itu dilakukan hari ini dan mereka dari warga Jakarta Utara dan ada juga warga luar," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan tersangka penyerangan itu, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya berdasarkan undangan di media sosial (medsos).
Menurut dia, mereka tahu dari media sosial lalu datang berkelompok dan bergabung dengan berbagai kelompok lainnya.
Sebanyak 60 tersangka yang ditahan di Polres Metro Jakarta Utara itu merupakan pelaku perkara penyerangan Mako Polres Metro Jakarta Utara saja.
Baca juga: Polrestro Jakut limpahkan kasus penjarahan rumah Ahmad Sahroni ke PMJ
Menurut dia, belum ada yang terbukti ikut dalam penyerangan di rumah Anggota DPR RI (nonaktif) Ahmad Sahroni.
"Hasil laporan, belum ada bukti bahwa mereka yang menjarah atau pelaku yang sama seperti yang terjadi di rumah Ahmad Sahroni," katanya.
Pihaknya masih mendalami 60 tersangka yang ditahan atas kasus penyerangan Polrestro Jakarta Utara dan juga mendalami jaringan para pelaku.
"Belum diketahui bahwa tersangka terafiliasi oleh kelompok tertentu. Masih didalami," kata dia.
Baca juga: Demo di DPR/MPR tak ada mobil komando, anak sekolah ikut bergabung
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan 70 orang yang terlibat aksi kerusuhan dan penyerangan ke Polres Metro Jakarta Utara pada Sabtu (30/8) malam hingga Minggu (31/8) dinihari
"Kebanyakan dari mereka yang diamankan adalah remaja," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Erick Frendriz di Jakarta, Senin (1/9).
Ia mengatakan, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti seperti pecahan bom molotov, batu, petasan dan barang bukti lainnya lainnya yang digunakan dalam aksi tersebut.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.