UNIVERSTIAS Indonesia (UI) menerbitkan tata tertib bagi peserta wisuda yang dijadwalkan berlangsung pada 11–13 September 2025. Dalam aturan yang diumumkan lewat akun Instagram resmi @univ_indonesia, UI menekankan larangan bagi wisudawan untuk membawa spanduk, poster, atau sejenisnya ke dalam acara.
Selain itu, pihak kampus juga melarang penempelan tulisan pada atribut wisuda, seperti toga, biretta (topi), maupun pakaian. Wisudawan diwajibkan mengikuti upacara dengan tertib dan khidmat, serta berpakaian sopan dan nyaman agar mudah bergerak saat naik-turun tangga.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Dilarang membawa spanduk, poster atau sejenisnya. Dilarang menempel tulisan pada atribut pakaian, toga, biretta ataupun bagian lainnya,” tulis pengumuman yang diunggah di instagram @univ_indonesia yang dikutip pada Kamis, 4 September 2025.
Selain itu, ada tata tertib lain yang harus dipatuhi oleh wisudawan pada acara wisuda yang akan diselenggarakan pada 11, 12 dan 13 September 2025 di Balairung, Kampus UI, Depok, Jawa Barat. Apa saja tata tertibnya? Berikut rinciannya:
1. Berkumpul di balairung dan masuk melalui pintu yang telah ditetapkan pada undangan digital
2. Peserta diharapkan hadir di titik kumpul dengan ketentuan: sesi pagi pada pukul 07.30 WIB dan sesi siang pada pukul 12.30 WIB, kecuali pada hari jumat, pukul 13.00 WIB
3. Wajib mengkuti upacara dengan tertib dan khidmat
4. Menggunakan toga lengkap sesuai dengan ketentuan saat memasuki lokasi acara
5. Menggunakan pakaian serta alas kaki yang nyaman dan sopan sehingga mudah untuk naik atau turun tangga
6. Dilarang menempel tulisan pada atribut pakaian, toga, biretta (topi) ataupun di bagian lainnya.
7. Dilarang membawa spanduk, poster atau sejenisnya
8. Dilarang berjalan keluar masuk, berdiri kelompok ketika acara sedang berlangsung
9. Dilarang merokok (baik itu rokok konvensional atau elektrik) di area kampus
10. Tidak membawa barang bawaan berlebihan serta mengikuti arahan petugas selama acara berlangsung
11. Dilarang mengganggu jalannya upacara wisuda