MK Hapus Larangan soal Kegiatan Lain Lembaga Pemantau Pemilu

1 month ago 8
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Anggota polisi berjalan di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOAnggota polisi berjalan di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan soal larangan lembaga pemantau Pemilu melakukan kegiatan lain selain pemantauan.

Hal ini disampaikan lewat sidang putusan gugatan nomor 91/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD LPRI) Kalimantan Selatan, Syarifah Hayana.

"Menyatakan Pasal 128 huruf k UU 1/2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusannya, Kamis (3/7).

Dalam permohonannya, Syarifah mempermasalahkan konstitusionalitas frasa 'kegiatan lain' dalam Pasal 128 huruf k UU Pilkada.

Berikut bunyi pasal tersebut:

Lembaga pemantau pemilihan dilarang:

k. melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan pemilihan.

Berdasarkan pertimbangan MK, frasa 'kegiatan lain' dalam norma Pasal 128 huruf k UU Pilkada itu merupakan bentuk frasa terbuka yang tidak menjelaskan secara tegas apa saja yang termasuk atau dikecualikan.

Dengan begitu, frasa itu pun memberikan keleluasaan bagi aparat penegak hukum untuk menafsirkan segala bentuk kegiatan lembaga pemantau sebagai 'kegiatan lain' yang dilarang, tanpa adanya ketentuan hukum sebagai pembatas.

Tak hanya itu, MK juga menilai bahwa rumusan norma yang bersifat terbuka itu justru cenderung menjadi pasal 'keranjang sampah' atau 'pasal karet' yang memiliki dimensi hukum yang berbeda.

“Padahal, dalam hukum pidana dan hukum administrasi yang berkonsekuensi terhadap sanksi, rumusan norma larangan dibatasi oleh prinsip-prinsip sebagaimana telah dikemukakan di atas, agar dapat mewujudkan kepastian hukum yang adil,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangannya.

Bahkan, dalam penjelasan pasal tersebut, justru tidak ada penjabaran lebih lanjut terkait makna frasa 'kegiatan lain'. Dalam aturannya, penjelasan Pasal 128 huruf k tersebut tertulis dengan keterangan 'cukup jelas'.

Oleh karenanya, Mahkamah menilai adanya ketidakpastian hukum dalam Pasal 128 huruf k UU Pilkada tersebut.

"Padahal, penjelasan dalam undang-undang seharusnya memperjelas norma dan tidak menyebabkan ketidakjelasan norma itu sendiri," tutur Hakim Arief.

Mahkamah pun menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis, terutama karena sanksi pidana yang dikenakan atas pelanggaran norma tersebut baru dirumuskan dalam perubahan melalui UU Nomor 10 Tahun 2016 dan tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Sehingga, Mahkamah menyatakan terdapat inkonsistensi pengaturan.

Adapun dalam berkas permohonannya, Syarifah menilai frasa 'kegiatan lain' dalam Pasal 128 huruf k UU Pilkada itu menyebabkannya mengalami kerugian konstitusional.

Hal itu terjadi saat Syarifah melakukan pemantauan hitung cepat pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru 2024. Saat itu, pemantauan hitung cepat dilakukan hanya untuk kebutuhan internal dan salah satu bagian dari pelaksanaan tugas pemantauan.

Namun, hasil hitung cepat versi DPD LPRI Kalsel tersebut kemudian dipublikasikan oleh satu media online hingga akhirnya tersebar.

Dalam hasil hitung cepat PSU Pilkada Kota Banjarbaru versi DPD LPRI Kalsel itu dimenangkan oleh kotak kosong dengan 54 persen suara berbanding 46 persen suara untuk paslon Lisa Halaby-Wartono.

Akibat permasalahan itu, para pengurus DPD LPRI Kalsel dan pihak terlibat dipanggil oleh Bawaslu Kota Banjarbaru, KPU Kalsel, hingga Polresta Banjarbaru. Hasilnya, DPD LPRI Kalsel dinilai melanggar Pasal 128 huruf k juncto Pasal 187D UU Pilkada.

Imbasnya, KPU Kalsel pun mencabut akreditasi LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau Pemilu. Tak sampai di situ, Bawaslu Kalsel meneruskan permasalahan tersebut ke Polres Banjarbaru yang kemudian menetapkan Syarifah Hayana selaku Ketua DPD LPRI Kalsel sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pemilu.

Pada 17 Juni 2025 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru kemudian menyatakan Syarifah Hayana bersalah dan divonis pidana 1 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 36 juta subsider 1 bulan pidana kurungan.

Dalam putusan ini, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat. Dia menilai penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing. Sehingga menurut dia, permohonan seharusnya tidak dapat diterima.

Read Entire Article