Sebanyak 8 orang driver ojek online (ojol) diundang ke Istana Negara oleh Wapres Gibran Rakabuming Raka, Selasa (2/9) pagi. Tiga orang di antaranya adalah Doni (37), Rio (36), dan Joko (52). Mereka ditemui saat aksi damai di Monas sore ini.
Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan aspirasi dan keresahan mereka, terutama yang berkaitan dengan tragedi Affan Kurniawan (21), sopir ojol yang tewas terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya pada 28 Agustus lalu.
“Karena diundang ya saya mengiyakan kan. Apalagi sampai saat ini, sampai kemarin tanggal 31, belum ada titik terang nih, perihal tragedi saudara kita Almarhum Affan," ujar Rio kepada wartawan.
Rio mengatakan, sejauh yang mereka ketahui, sanksi yang diberikan pada ketujuh anggota Brimob itu hanyalah penempatan khusus (patsus) dan sanksi etik.
Ia membandingkan dengan maling ayam yang dipenjara hingga 5 tahun lamanya. Oleh karena itu, saat mereka diundang ke Istana, aspirasi tersebut ia sampaikan kepada Gibran.
"Yang ada titik terangnya, yang di Medsos hanya penahanan patsus selama 20 hari atau sanksi kode etik, sedangkan maling ayam aja dipenjara 5 tahun bang. Masa ngelindas seorang cuma 20 hari? Akhirnya, saya pribadi juga sama teman-teman mengiyakan untuk datang ke sana,” tambah dia.
Mereka juga meminta agar kasus tersebut diusut tuntas dan transparan. Anggota Brimob yang melindas Affan dihukum seberat-beratnya.
“Dan yang kedua Mas Gibran juga janji nih, Secepatnya dalam beberapa hari ke depan, terhitung dari kemarin Bang ya, itu keadaan sudah mulai normal, sekolah mulai masuk, kantor sudah mulai masuk. Biar kita bisa kembali bekerja secara normal gitu,” tambahnya.
Temukan Pelanggaran Etik dan Pidana
Propam Polri mengebut pemeriksaan 7 anggota Brimob Polda Metro Jaya yang melindas Affan. Dalam gelar perkara hari ini, polisi tak hanya menemukan pelanggaran etik, namun juga tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Diharapkan pekan ini pemeriksaan etik segera diselesaikan, sehingga pelanggaran pidananya juga dapat segera ditangani.
"Kami berharap ini juga bisa berkembang dalam konteks pidana," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, saat mengawal gelar perkara ketujuh anggota Brimob ini di Propam Mabes Polri, Selasa (2/9).
Pelanggaran pidana yang dilakukan oleh ketujuh anggota itu akan ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Tadi disimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana dan juga pelanggaran etik dan akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri," kata Komisioner Pemantauan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, kepada wartawan di Mabes Polri di kesempatan yang sama.