Menteri HAM, Natalius Pigai, meminta agar proses hukum yang menjerat Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, diselesaikan secara restorative justice.
Pigai mengaku telah memberikan atensi khusus bagi para masyarakat sipil yang terjerat kasus hukum usai aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.
"Kalau itu melibatkan civil society, kami akan memberikan atensi. Karena kami ini berasal dari civil society. Kita akan berikan atensi. Paling tidak jalan keluar yang kita akan lakukan adalah restorative justice," kata Pigai dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (2/9).
Pigai menegaskan, pemerintah akan selalu berpihak pada masyarakat sipil. Dia meminta kepada polisi agar tetap bersikap profesional dalam menangani kasus ini.
Apalagi, Delpedro tak melakukan penyerangan maupun perusakan fasilitas umum.
"Hanya karena menyampaikan pendapat pikiran dan perasaan, kami meminta aparat penegak hukum, silakan proses hukum jalan, tapi kami menawarkan restorative justice," jelasnya.
Polisi menangkap Delpedro di kantornya pada Senin (1/9) malam. Ia ditangkap atas dugaan melakukan ajakan dan hasutan provokatif untuk melakukan aksi anarkistis yang melibatkan pelajar atau anak di bawah umur.
Menurut polisi, akibat ajakan tersebut, sejumlah pelajar ikut dalam demo hingga terjadi kerusuhan dan pengrusakan fasilitas umum. Polisi telah memantau pergerakan media sosial yang provokatif tersebut sejak 25 Agustus lalu.
Tim Advokasi Lokataru Foundation mengecam penangkapan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Mereka menilai langkah polisi ini adalah bentuk pengkambinghitaman terhadap organisasi masyarakat sipil.
Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.