Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terhadap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, menjadi 14 tahun penjara.
Majelis Hakim menyatakan Lisa telah terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar kliennya divonis bebas.
Lisa juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat suap bersama-sama eks pejabat MA, Zarof Ricar. Keduanya berencana menyuap Hakim Agung agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi.
Putusan banding itu diketok Teguh Harianto selaku Ketua Majelis, dengan hakim anggota yakni Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun, pada Kamis (28/8).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, saat membacakan amar putusannya, dikutip Selasa (2/9).
Selain pidana badan, Lisa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT Jakarta menyatakan putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi.
"Karena dipandang tidak mencerminkan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia yang semakin masif dan terjadi di semua lini, serta tidak menimbulkan efek jera dan tidak menimbulkan efek pencegahan umum," kata hakim.
"Menimbang bahwa oleh karenanya, Majelis Hakim tingkat banding akan mengubah putusan Majelis Hakim tingkat pertama sekadar mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa yang akan tercantum di dalam amar putusan," lanjut hakim.
Akibat perbuatannya, Majelis Hakim PT Jakarta menyatakan Lisa bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasa 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Lisa divonis pidana penjara selama 11 tahun. Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kasusnya, Lisa Rachmat sebelumnya didakwa bersama-sama dengan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, menyuap 3 hakim PN Surabaya. Suap diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Tiga hakim yang menerima suap, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka merupakan majelis hakim yang menjatuhi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Meirizka dan Lisa diduga menyuap tiga hakim itu senilai Rp miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).
Selain itu, Lisa juga didakwa merencanakan suap bersama-sama mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Perencanaan suap ini ditujukan agar Ronald Tannur tetap divonis bebas pada tingkat kasasi.
Lisa telah memberikan uang Rp 5 miliar kepada Zarof untuk dibagi-bagi kepada majelis hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur.