
WAKIL Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Permenkeu ini sebagai turunan dari Permenkeu Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 itu mengalokasikan SAL pemerintah untuk dapat dipakai untuk pinjaman ini. Jadi dengan demikian kita akan taruh di 4 bank BRI, BNI, Mandiri dan juga BSI tentu kita sekarang mengundang dan kita akan proaktif bekerja dengan para koperasi supaya koperasi bisa menunjukkan kebutuhan-kebutuhannya dan mengajukan kepada perbankan kita," kata Suahasil di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (4/9).
Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa dengan Permenkeu 63/2025 itu, KDKMP sudah bisa mengajukan proposal bisnisnya kepada Himbara. "Sehingga secara keseluruhan nanti koperasi kita bisa berproses dengan baik," ujar dia.
Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Ferry Juliantono menegaskan bahwa penggunaan uang dari Permenkeu 63/2025 telah dialokasikan sebesar Rp16 Triliun sebagai lanjutan dari PMK Nomor 49/2025 mengenai sumber pendanaan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Sehingga dengan PMK Nomor 63/2025 ini Bank Himbara juga sudah bisa mencairkan plafon yang diberikan dari Kementerian Keuangan tersebut. Dan Bank Himbara tadi diwakili oleh Pak Dony Oskaria selaku Danantara itu sudah membuat manual book yang berisi tentang tata cara pencairan yang dilakukan oleh Koperasi Desa kepada empat Bank Himbara BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri," tutur Ferry. (M-1)