Polda Jawa Tengah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka penyerangan sekaligus perusakan Markas Polda Jateng pada Sabtu (30/7). Para pelaku sebagian besar merupakan anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan, mereka adalah bagian dari 327 orang yang ditangkap pada Sabtu kemarin. Para tersangka yakni enam orang anak dan satu dewasa.
"Tujuh orang tersebut telah melakukan perbuatan atau pelanggaran pidana perusakan, pelemparan sehingga mengakibatkan adanya kerusakan fasilitas maupun fasilitas daripada perkantoran," ujar Artanto, Minggu (31/8).
Belum ada penjelasan mengenai pasal yang dijeratkan kepada para tersangka.
Artanto hanya menyebut bahwa, ketujuh orang itu tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Meski pidananya akan diproses hingga tingkat pengadilan.
"Mereka hari ini bisa pulang, wajib lapor setiap Senin dan Kamis. 7 orang yang naik proses sidiknya akan diproses sampai proses pengadilan demikian," jelas dia.
Pihaknya juga masih mendalami dugaan adanya provokator dalam aksi penyerangan Mapolda Jateng. Penyelidikan sedang dilakukan.
"Ini tentunya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik ya. Siapa penggerak, siapa provokator, siapa di belakang ini semua. Ini masih dalam pendalaman dari penyidikan," tegas dia.
Pihaknya juga sudah membebaskan 327 orang yang ditangkap usai penyerangan Mapolda pada Sabtu kemarin. Ratusan orang yang ditangkap itu sebagian besar masih remaja atau anak di bawah umur.
Bahkan banyak yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama atau Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Hari ini 327 pelaku anarko tersebut yang sebagian besar masih anak-anak atau pelajar kita panggil orang tuanya. Setelah itu kita lakukan pembinaan. Kita berikan nasihat baik kepada anak maupun kepada orang tuanya dan kita berikan waktu kesempatan mereka untuk berminta maaf kepada orang tuanya agar tidak mengulangi lagi aksi anarkis tersebut," kata Artanto.
Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.