
Pria di Depok, Zabidi, telah ditangkap dan dijadikan tersangka oleh polisi usai mengancam warga dengan memamerkan airgun dan mengaku orang 'ring satu istana'. Adapun aksi pengancaman itu bermula saat warga mempertanyakan barang bangunan yang hilang.
"Maksud korban adalah mempertanyakan kenapa barang bangunan diambil oleh tersangka. Hingga akhirnya terjadi cekcok antara korban dengan tersangka Z yang mana korban adalah warga yang menghuni dan mendirikan bangunan di atas tanah milik Pemkot Depok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya pada Kamis (3/7).
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun.
"Ini juga ada pelajaran yang dapat kita ambil, agar dalam penyelesaian permasalahan itu jangan arogan ya, menunjukkan benda mirip pistol, ini adalah airgun," ujar dia.
"Polda Metro Jaya tidak akan memberi ruang bagi tiap aksi premanisme, bagi masyarakat melaporkan apabila ada hal terjadi, gangguan Kamtibmas premanisme, bisa melapor ke 110," lanjut dia.
Momen saat pelaku mengancam warga terekam oleh kamera dan tersebar di media sosial. Dalam rekaman video, terlihat pelaku yang memakai pakaian berwarna ungu sedang berdebat dengan warga terkait sengketa lahan.
Ketika berdebat, pelaku sempat mengaku sebagai orang 'ring satu' di istana. Pelaku lalu terlihat menunjukkan senjata dari balik bajunya.