
KEPOLISIAN diperintahkan untuk terbuka dan transparan dalam proses penegakkan hukum terhadap anggotanya yang melindas Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring (online) yang tewas pada Kamis (28/8) malam.
"Terhadap petugas yang kemarin melakukan kesalahan ataupun pelanggaran, saat ini kepolisian negara Republik Indonesia telah melakukan proses pemeriksaan. Ini telah saya minta dilakukan dengan cepat dengan transparan dan dapat diikuti secara terbuka oleh publik," ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Minggu (31/8).
Affan diketahui meregang nyawa setelah dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) milik Brimob. Kepolisian telah mengamankan tujuh orang anggota Brimob dari kasus tersebut. Tujuh orang itu ditahan di Penempatan Khusus (Patsus) dan diproses oleh Divisi Profesi dengan Pengamanan (Propam) Polri.
Sejauh ini, Kepolisian baru mendapati adanya pelanggaran etik profesi dari pelindasan yang membuat nyawa Affan melayang. Adapun tujuh personel polisi yang menjadi pelaku terkait tewasnya Affan. Mereka adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. (P-4)