Bidpropam Polda DIY melakukan penyelidikan internal terkait meninggalnya mahasiswa Universitas Amikom Yogyakarta, Rheza Sendy Pratama (21 tahun).
Rheza meninggal dengan kondisi tubuh penuh luka usai aksi di sekitaran Polda DIY pada Minggu (31/8) pagi.
"Total 10 saksi telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pendalaman terhadap peristiwa yang terjadi pada Minggu lalu," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, Selasa (2/9).
Belum ada penjelasan 10 saksi itu apakah anggota polisi atau masyarakat.
Ihsan menjelaskan pada Senin (1/9) Propam Polda telah meminta keterangan 8 orang saksi serta mengumpulkan informasi untuk mengungkap duduk perkara peristiwa.
Lalu hari ini, Polda kembali meminta keterangan 2 orang saksi.
"Hari ini Selasa (2/9/2025) Bidpropam Polda DIY juga meminta keterangan 2 orang saksi, sehingga total saksi yang sudah dimintai keterangan sebanyak 10 orang," katanya.
Disebutkan proses penyelidikan masih akan terus berlanjut. Perkembangan akan segera diinformasikan.
"Propam Polda DIY masih terus melakukan pendalaman dan akan memanggil saksi-saksi lain yang diperlukan," jelas Kombes Pol Ihsan.
Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.