KPK menyita 15 unit mobil milik anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024, Satori, terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa belasan mobil berbagai jenis itu disita penyidik KPK di kawasan Cirebon, Jawa Barat.
"Bahwa sejak hari kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik Saudara S [Satori]," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (2/9).
"Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain," jelas dia.
Budi menyebut, pihaknya akan terus menelusuri aset lain yang diduga diperoleh dari hasil korupsi dalam kasus ini.
"Penyidik masih akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait atau merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini, yang tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian maupun langkah awal untuk optimalisasi asset recovery," ucapnya.
Berikut rincian mobil yang disita KPK dari Satori:
- 3 unit mobil Toyota Fortuner;
- 2 unit mobil Mitsubishi Pajero;
- 1 unit mobil Toyota Camry;
- 2 unit mobil Honda Brio;
- 3 unit mobil Toyota Innova;
- 1 unit mobil Toyota Yaris;
- 1 unit mobil Mitsubishi Xpander;
- 1 unit mobil Honda HRV; dan
- 1 unit mobil Toyota Alphard.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat dua orang tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Satori dan Heri diduga menggunakan dana CSR itu tak sesuai dengan peruntukannya.
Dari bantuan dana sosial tersebut, Heri telah menerima Rp 15,8 miliar. Uang tersebut malah digunakannya untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.
Sementara Satori total telah menerima Rp 12,52 miliar. Uang itu digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom hingga pembelian kendaraan.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.