Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya hingga saat ini telah menahan 38 tersangka terduga perusak fasilitas publik, aksi pelemparan hingga anarkis dalam demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI beberapa waktu lalu.
"Sampai hari ini, kami sudah menahan 38 tersangka dan sejumlah peran mereka dalam aksi kericuhan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jayaa Kombes Pol Ade Ary di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan mereka ini ada yang diduga melempar bom molotov kepada petugas, melempar petasan, batu dan bambu dan memukul petugas dengan bambu.
Pelaku ini juga menghalang-halangi, melawan dan melawan perintah petugas.
Mereka juga ada yang melakukan kekerasan di depan umum secara bersama- sama mulai dari merusak Polsek Cipayung, membakar mobil milik ASN, membakar motor di depan Gerbang Pancasila DPR/MPR RI.
Baca juga: Polisi tangkap warga Mampang Prapatan pembakar halte Transjakarta
Ada juga, pembakar halte Transjakarta di depan Mall F di Jalan Sudirman.
Para pelaku ini dijerat dengan sejumlah pasal terkait aksi mereka yakni mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang diancam pidana lima tahun enam bulan. Pasal 406 KUHP terkait perusakan dengan ancaman dua tahun delapan bulan.
Kemudian pasal 212, pasal 214 yang mengatur tentang tindakan melawan pejabat negara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Menurut dia, pelaku anarkis ini berbeda dengan mereka yang menyampaikan pendapat di depan gedung DPR/MPR.
Baca juga: Andovi-Jovial da Lopez harap pemerintah dengarkan tuntutan rakyat
Mereka ini datang ke lokasi unjuk rasa tidak melakukan penyampaian pendapat. Namun, langsung melakukan aksi kekerasan dengan melempar petugas, hingga merusak fasilitas umum.
"Kami akan lakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku lainnya yakni para perusuh," kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.