
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menanggapi pernyataan Juru Bicara Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) Ravina Shamdasani yang meminta Indonesia menyelidiki dugaan pelanggaran HAM menyusul aksi demonstrasi di Indonesia.
“Telat! (Too late!). Indonesia telah mengambil langkah-langkah lebih cepat 3 hari dari juru bicara OHCHR (Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights),” ujar Pigai dalam keterangan yang diterima kepada Media Indonesia pada Selasa (2/9).
Pigai menjelaskan ada beberapa langkah yang telah dan sedang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia di lapangan.
“(Pada) 29 Agustus 2025 Presiden menyatakan terkejut dan kaget atas tindakan polisi yang berlebihan sehingga menyebabkan kematian alm Affan. Dan Presiden mengambil tindakan tegas kepada aparat polisi yang bertanggungjawab,” ungkap Pigai.
Selain itu, Pigai menekankan bahwa pada 29 Agustus 2025, pemerintah Indonesia melalui Presiden Prabowo juga telah mengambil langkah pemulihan (remedy).
“(Yaitu) dengan mendatangi keluarga korban serta menjamin kehidupan keluarga korban,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Pigai mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo lewat pidato yang disampaikan pada 31 Agustus 2025, telah berkomitmen akan menghormati kebebasan berpendapat, berkumpul dan penegakan hukum sesuai peraturan dan hukum serta standard HAM sesuai dokumen UN Covenant on ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights).
Pigai juga menegaskan bahwa pihaknya bersama instansi terkait sedang melakukan proses pemulihan korban termasuk penegakan keadilan hukum dan sanksi pidana bagi para pelaku terduga pelanggar HAM.
“Dan saat ini, proses hukum secara transparan sedang berlangsung dan menjaga kebebasan ekspresi. Serta pemerintah sedang dan akan lakukan pemulihan korban,” pungkasnya. (Dev/I-1)