Tim Opsnal Reskrim dan Intel Polres Pagar Alam menangkap seorang pria berinisial SJ (55) yang viral dilaporkan warga karena diduga menjual daging kucing secara keliling.
Pelaku diringkus di sebuah losmen kawasan pusat kota Pagar Alam, tepatnya di Hotel Telaga Biru, pada Rabu (3/9/2025). Dari lokasi, polisi mengamankan seekor kucing Anggora hidup dan dua pisau sembelih yang diduga digunakan pelaku.
“Pelaku kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari lokasi kami temukan kucing dan senjata tajam,” kata Kasi Humas Polres Pagar Alam, Iptu Mansur, saat dikonfirmasi di Mako Polres, Kamis (4/9/2025).
SJ terancam dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman 7 tahun) dan Pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan.
Sebelumnya, warga Kota Pagar Alam resah akibat beredarnya dugaan penjualan daging kucing dan anjing keliling. Pria tak dikenal tersebut disebut menjajakan daging segar yang diklaim sebagai kambing muda dengan harga jauh di bawah pasaran.
Namun, banyak warga curiga karena tekstur dan aroma daging tidak menyerupai kambing. Bahkan, ada saksi yang melihat pelaku menyembelih kucing di bawah jembatan. Unggahan warga di Facebook pun viral, dibagikan ratusan kali dan menuai ribuan komentar.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana melalui Kasatreskrim Iptu Irawan Adi Candra memastikan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut.
“Sudah kami terbitkan sprin lidik,” ujarnya singkat.