Polda Metro Jaya kembali menetapkan 5 orang sebagai tersangka perusuh dalam gelombang aksi unjuk rasa di Jakarta selama sepekan terakhir. Sehingga, total kini ada 43 tersangka.
"Ada 43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas rangkaian aksi anarkis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, kepada wartawan, Kamis (4/9).
Ade menjelaskan, dari para tersangka itu, satu di antaranya masih tergolong sebagai anak-anak.
"42 dewasa dan 1 adalah anak berusia sebelum 18 tahun," jelas Ade.
Dia melanjutkan, beberapa tersangka telah dilakukan penahanan. Namun, untuk tersangka anak, kini tak dilakukan penahanan.
"38 ditahan, 1 DPO, kemudian 1 tersangka itu dilakukan penahanan Direktorat Siber. Kemudian 2 tersangka diminta untuk wajib lapor, kemudian 1 anak tidak dilakukan penahanan," paparnya.
Para tersangka itu diduga melakukan pengerusakan terhadap fasilitas umum hingga melakukan penyerangan terhadap anggota kepolisian.
#JagaIndonesiaLewatFakta kumparan mengajak masyarakat lebih kritis, berperan aktif, bijak, dan berpegang pada fakta dalam menghadapi isu bangsa, dari politik, ekonomi, hingga budaya. Dengan fakta, kita jaga Indonesia bersama.