Tim Hukum Suara Aksi Ungkap Temuan Dugaan Pelanggaran HAM oleh Polda Jateng

2 hours ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tim Hukum Suara Aksi (THSA) menemukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan Polda Jawa Tengah (Jateng) dalam serangkaian penangkapan pascaaksi unjuk rasa di Kota Semarang pada 29-31 Agustus 2025. Selain penangkapan dilakukan sewenang-wenang, Polda Jateng pun tak memberikan akses agar mereka memperoleh pendampingan hukum.

Anggota (THSA) sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Ahmad Syamsuddin Arief, mengungkapkan, pihaknya mencatat bahwa Polda Jateng telah menangkap setidaknya 475 massa aksi dan masyarakat sipil. Menurut Arief, Polda Jateng melakukan penanganan tertutup terhadap orang-orang yang ditangkap.

"Kami mengalami beberapa kali proses penghalangan bantuan hukum terhadap massa aksi. Penghalangan ini terjadi bukan hanya kepada tim hukum, tapi juga orang tua yang ingin mengakses keberadaan dan kondisi anaknya," kata Arief ketika memberikan keterangan pers di Kantor LBH Semarang, Rabu (3/9/2025).

Dia menjelaskan, 475 orang yang ditangkap tidak hanya terdiri dari mahasiswa, tapi juga pelajar, perempuan, dan warga sipil, termasuk penyandang tuli. "Ketika disabilitas tunarungu ini ditangkap, dia tidak mendapatkan akses bantuan hukum dan pendampingan dari profesional disabilitasnya. Sehingga ini menghalangi proses, bahkan Polda Jawa Tengah telah terbukti melakukan pelanggaran HAM," ucapnya.

Menurut THSA, dari 400-an orang yang ditangkap, sebagian besar dilakukan secara sewenang-wenang dan serampangan. "Polisi berpakaian preman melakukan sweeping di beberapa titik, bahkan di depan Polda. Setiap ada remaja yang nongkrong atau lewat, mereka diberhentikan, bahkan ada yang sampai jatuh dari motor dan dipukul aparat Polda Jateng yang tidak berseragam," ujar anggota THSA, Fandy Achmad Chairuddin.

"Kapolda Jawa Tengah harus meminta maaf pelajar dan orang tua korban salah tangkap, serta meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan anak buahnya yang melakukan tindakan represif," tambah Fandy.

THSA juga menyoroti proses pendataan dan wajib lapor yang diterapkan Polda Jateng kepada mereka yang sempat ditangkap dan kemudian dibebaskan. "Pendataan itu tidak ada di dalam KUHAP, yang ada adalah pemeriksaan. Pemeriksaan berhak didampingi oleh penasihat hukum atau advokat, tapi kenyataannya sampai terakhir pun advokat tidak diizinkan untuk mengakses," ujar anggota THSA, Kahar Muamalsyah.

Kahar, yang juga merupakan koordinator Jateng Corruption Watch, turut menyoroti instruksi wajib lapor oleh Polda Jateng kepada mereka yang sempat ditangkap, tapi kemudian dibebaskan. Dia menjelaskan, wajib lapor biasanya dikenakan kepada tahanan kota atau tersangka yang ditangghkan penahanannya.

"Sedangkan anak-anak (yang sempat ditangkap Polda Jateng) ini, tidak ada status apapun. Mereka disuruh pulang; apakah mereka ini saksi atau tersangka, itu tidak pernah disampaikan. Makanya tidak dasar hukum jelas kenapa mereka harus wajib lapor," kata Kahar.

Dia menambahkan, kalaupun yang dibebaskan berstatus sebagai saksi, kepolisian harua menjelaskan status kasusnya, penyelidikan atau penyidikan. Kemudian apakah sudah dilakukan gelar perkara atau belum. Menurutnya, semua hal itu harus dijelaskan kepada masyarakat.

"Itu hak masyarakat untuk mengetahui bahwa kinerja kepolisian itu transparan, tidak sembunyi-sembunyi, dan tidak main belakang," ujar Kahar.

Sepengetahuan THSA, mereka yang tertangkap dan sudah dibebaskan dikenakan wajib lapor sebanyak dua kali dalam sepekan. Belum diketahui sampai berapa lama mereka diharuskan melakukan wajib lapor.

"Jadi apakah ada dugaan pelanggaran HAM? Ya. Dalam proses penangkapan, penahanan, penyitaan barang, dan seterusnya. Karena semua ada aturannya di KUHAP, dan itu tidak dilakukan oleh kepolisian," kata Kahar.

"Jadi kita menyatakan bahwa ada dugaan Keolisian Daerah Jawa Tengah melakukan pelanggaran hak asasi manusia," tambah Kahar.

Read Entire Article